Beranda Halmahera Barat Kasus Pemalsuan Tandatangan Kades Kuripasai Hampir Rampung

Kasus Pemalsuan Tandatangan Kades Kuripasai Hampir Rampung

869
0
Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat (Halbar) AKP Said Aslam

JAILOLO – Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan dengan tersangka Kepala Desa Kuripasai Kecamatan Jailolo, berinisial JSM alias Mesdila hampir rampung.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat (Halbar) AKP Said Aslam ketika di konfirmasi wartawan diruang kerjanya, Senin (22/1/2018) membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Sekarang kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, dan bahkan sudah diserahkan berkas tahap satu kepada pihak JPU Kejari Halbar,” terangnya.

Namun karena masih terdapat kekurangan baik secara materi maupun formil sehingga dikembalikan (P19) untuk dilengkapi.

“Dan sekarang pihaknya masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk (P19) dari Jaksa Penelitian,” jelas Said.

Jadi dalam waktu 14 hari sebagai mana ketentuan, namun berkas perkara sudah lengkap sesuai dengan petunjuk Jaksa.

“Bila sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka langsung dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka (P21) guna dilakukan penuntutan”.

Said juga mengakui, “Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 jo ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Terpisah, kepala Kejari (Kajari) Halbar, A.A.G Satya Markandeya, membenarkan adanya penyerahan berkas tahap satu kasus dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan dengan tersangka Kades Kuripasai dari penyidik Polres.

“Tetapi secara materi maupun formil berkas tersebut masih terdapat kekurang sehingga dikembalikan beserta dengan petunjuk (P19),” tutup Satya. (UK)