TERNATE – Tower tentunya memiliki banyak fungsi terutama dalam sektor komunikasi. Makin banyaknya tower khususnya di Kota Ternate saat ini, pembangunan tower seharusnya melalui tahapan perizinan. Sebab tahun kemarin pembuatan tower tidak melalui syarat atau tahapan yang ditetapkan oleh Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian (Diskomsandi) seperti halnya di salah satu tower yang berada di kawasan wisata Benteng Oranje.
Hal ini pun disampaikan langsung oleh kepala Diskomsandi, Tamrin Marsaoli, ketika diwawancarai, Senin (22/1/2018). “Para provaider tower mini, harus memenuhi syarat-syarat tertentu”, ujarnya.
Lanjut Tamrin, “Ketika melakukan pembangunan tower mini, terlebih dahulu harus memiliki izin pembangunan”.
Harapnya kepada seluruh provaider di Ternate agar kedepan tahun 2018 ini, apabila pembangunan tower mini tidak mengikuti persyaratan maka mereka akan dicabut izin pembangunan.
“Sebab berkaca pada pembuatan tower mini di Benteng Oranje setelah di bangun baru dilakukan izin pembangunan, yang tentunya melanggar persyaratan”, jelas Thamrin.
Olehnya itu, dalam beberapa waktu kedepan Dikomsandi akan bekerja sama dengan Komisi I, DTPSP, dan Dinas PU-PR untuk menertibkan profaider pembangunan tower mini dengan melakukan rapat kerja. (TATI)