TERNATE – Surat keputusan (SK) PKPI yang berada di dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Bur-Jadi dan AGK-Ya kembali disoroti politisi partai Gerindra Maluku Utara Wahda Z. Imam.
Mantan Advokat senior ini melihat SK tersebut dengan kacamata Hukum. Menurutnya, legal standing untuk keberatan ke Bawaslu soal PKPI adalah para paslon, terutama Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaludin dengan alasan adalah bahwa SK pencabutan rekomendasi PKPI terhadap Bur-Jadi tidak memiliki kekuatan mengikat kepada Bur-Jadi. Sebab, surat pencabutan tersebut tidak disampaikan kepada Bur-Jadi.
“Bagi saya Bur-Jadi sah menggunakan rekom tersebut tapi kalau SK pencabutan disampaikan ke ke Bur-Jadi sebelum pendaftaran maka rekom itu ilegal digunakan oleh Bur-Jadi,” kata Wahda kepada wartawan, Senin (29/1).
Seharusnya, SK pencabutan disampaikan lebih dulu sebelum Bur-Jadi melakukan pendaftaran ke KPU. Sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat ke Bur-Jadi. Lain hal kalau SK pejabat Tata Usaha Negara seperti SK Gubernur kalau telah disampaikan dalam berita daerah maka SK Gubernur tetap berlaku walaupun pejabat yang bersangkutan belum memperoleh SK, tapi parpol bukan pejabat Tata Usaha Negara jadi hubungan hukumnya keperdataan bukan hukum publik,” jelasnya.
“Menurut saya Bur-Jadi menggunakan B1 KWK Parpol tersebut apalagi pimpinan partai yang legal berdasarkan UU Parpol,” tambah Wahda.
Sementara, Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo mengatakan, soal PKPI nanti di plenokan di 12 Fabruari mendatang. Sepanjang belum ada pleno, KPU belum bisa katakan apa-apa. “Beberapa hari lalu kita verifikasi faktual ke DPN PKPI sekaligus koordinasi dan konsultasi ke KPU RI, jadi ada dua yang kita pakai,” ucapnya. (HI)