Beranda Halmahera Barat Aksi Pro Terhadap Ibu Kota Kecamatan Tetap, Desa Barataku

Aksi Pro Terhadap Ibu Kota Kecamatan Tetap, Desa Barataku

933
0
Aksi massa

JAILOLO – Aksi puluhan masyarakat Loteng yang mengatas namakan Forum Pelajar Loloda Halbar (FPLH) dan dikoordinir Apeles Kayel itu disambut positif oleh Pemkab dengan membubuhkan tanda tangan petisi pada lembaran spanduk yang disediakan massa aksi.

Spanduk tersebut bertuliskan “kami mendukung putusan DPRD dan Pemda yang menetapkan Barataku sebagai ibu kota kecamatan Loteng dan menolak kelompok yang mengatasnamakan empat desa”, didepan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Halbar Kamis (1/2/2018).

Massa aksi yang melakukan orasi di DPRD dan kantor bupati sekaligus memasang spanduk dukungan di depan kedua gedung itu.

Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa pambentukan kecamatan marupakan perwujudan keadilan sosial yang diamanatkan olah UUD 1945 dan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2008.

Dengan itu, pada 30 Desember 2017 Pemda dan DPRD Halbar telah memutuskan dan menetapkan pembentukan kecamatan Loteng dengan ibukota kecamatanya di desa Barataku.

Massa aksi itu mengaku mereka mencermati realita sosial paska putusan dan penetapan kecamatan Loteng meski ada pihak atau kelompok yang tidak menerima putusan itu, kondisi ini dianggap adanya kepentingan segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat. Dengan itu, penolakan yang sebelumnya dilakukan atas hasil paripurna dinilai tidak benar.

Karena itu massa aksi mendesak kepada pemerintah agar segera merealisasi tuntutan mereka agar segera meresmikan kecamatan Loteng dalam waktu dekat.

“Cepat meresmikan penetapan ibukota kecamatan Loteng di desa Barataku karena keputusan pemekaran kecamatan Loteng merupakan kebutuhan mutlak bagi masyarakat dan tidak bisa diganggu gugat oleh kelompok manapun,” kata massa aksi.

Mereka juga meminta kepada DPRD memberi sanksi kepada salah seorang anggota DPRD yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Halbar atas nama Ibnu Saud Kadim karena dianggap melanggar kode etik DPRD. (UK)