Beranda Halmahera Selatan Panwas Rekomendasikan 24 ASN Ke Bawaslu

Panwas Rekomendasikan 24 ASN Ke Bawaslu

629
0
Khalid A Rajak

HALSEL – Sebanyak dua puluh empat (24) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Halsel melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara.

Devisi Hukum Panwaslu Halsel, Khalid Abd Rajak ketika dikonfirmasi wartawan di kantor DPRD Halsel mengatakan, keterlibatan puluhan Aparat Sipil Negara (ASN) pada deklarasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Abd Gani Kasuba dan M. Ali Yasin beberapa waktu telah diperiksa dan hasilnya telah direkomendasikan ke Bawaslu Malut untuk diproses lebih lanjut ke Komisi Aparat Sipil Negara (ASN) di Jakarta.

“Ada 24 Aparat Sipil Negara (ASN) Halsel direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diantaranya Sekda Halsel, Helmy Surya Botutihe, Kadiknas, Nurlela Muhammad, Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah dan sejumlah ASN lainnya,” jelas Khalid.

Lanjut Khalid, sementara untuk para kades belum dipanggil karena pihaknya masih menunggu sampai tahapan kampanye.

“Kalau tahapan kampanye sudah dilaksanakan dan kades terlibat secara terang-terangan, kita akan panggil dan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(Raja)