Beranda Maluku Utara Qufal: DPPK Harus Berpatokan dengan Juknis

Qufal: DPPK Harus Berpatokan dengan Juknis

686
0
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Setda Kota Ternate, M Qufal Umaternate

TERNATE – Terkait dengan Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan (DPPK) kota Ternate tahun 2018, jika berpatokan dengan  petunjuk teknis (Juknis) Untuk DPPK harus sesuai dengan program Pemerintah kota Ternate

“Proposal DPPK 2018 sudah harus masuk, dan kita lakukan pembahasan jangan sampai DPPK yang diusulkan itu keluar dari Juknis yang telah ditentukan, karena DPPK harus sinkron dengan program Pemkot,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Setda Kota Ternate, M Qufal Umaternate usai pembahasan proposal DPPK bersama lurah dan Camat Ternate Tengah, Senin (5/2/2018).

Lanjutnya, setelah pembahasan proposal, kemudian diperbaiki dan dikembalikan dalam bentuk daftar usulan rencana kegiatan (DURK).

“DURK ini akan dikembalikan ke tim pengendali kecamatan dalam hal ini Camat untuk diferivikasi, jika itu suda sesui dengan Juknis maka Camat akan menerbitkan SP2D untuk pencaitran DPPK,” jelasnya.

Tambah dia, untuk DPPK ini kelurahan mana yang usulannya selesai lebih dulu maka anggarannya cair duluan.

Sambung dia, kelurahan yang sudah selesai pembahan DPPK diantaranya di kecamatan Ternate Selatan, Moti, Hiri dan Ternate Tengah.

“Besok pembahasan untuk kecamatan Ternate Barat, sedangkan Ternate Utara disesuaikan dan Batang Dua menunggu transport,” ucapnya.

Ia berharap, pencairan DPPK di triwulan pertama ini semua kecamatan harus lanjutkan pencairan.

“Jangan sama dengan tahun kemarin, ada yang sampai Agustus, sehingga seluruh camat sudah diarahkan agar triwulan pertama semuanya harus cair, karena ada program fisik dan sebagainya,” pungkasnya.  (HT)