Beranda Maluku Utara HPMS Desak Kejari Serius Tuntaskan Kasus Irigasi

HPMS Desak Kejari Serius Tuntaskan Kasus Irigasi

1098
0
Sekretaris Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula Sunardi Buamona

SANANA –  Sekretaris Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Kabupaten Kepulauan  Sula Sunardi Buamona , Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan sula, agar lebih serius menyelesaikan kasus korupsi di kabupaten Kepulauan Sula.

Ditegaskan bahwa, kasus yang ditangani saat ini seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan,  peningkatan jaringan Irigasi D.I. Modapuhi (Paket I) sesuai dengan surat perjanjian kontrak (SPK) II, tahun anggaran 2014 dengan Nomor Kontrak : 910.916/611/18.PKKU/DPU-KS/2014, dan Nilai Kontrak : 2.189.500.000.00,- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Lokasi : Desa Modapuhi, Kecamatan  Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula dengan waktu pelaksanaan, 180 (Hari Kalender) Tahun Anggaran 2014 yang dilaksanakan oleh P.T. Sinar Agape Indah.

Dalam proyek yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah, dan diduga tanpa ada bukti pekerjaan di lokasi tersebut (fiktif), tetapi menjelang beberapa waktu kemudian diadakan pekerjaan paket II, yang sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) III, Tahun Anggaran 2014 dengan Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Modapuhi (Paket II), No. Kontrak : 910.916/611/19.PKKU/DPU-KS/2014, Nilai Kontrak : 2.636.917.000.00,-(Dua Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) Lokasi  Desa Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula, Waktu Pelaksanaan : 180  (Hari Kalender), Tahun Anggaran 2014, Pelaksana : PT. Sinar Agape Indah.

Oleh karena itu, “Kami menilai bahwa Kejari Sanana hanya dapat menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat kecil seperti Camat maupun kepala Desa.” ungkap Sunardi.

Tetapi kejari tidak memiliki kemampuan dalam membasmi kejahatan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat maupun elit Politik di Kabupaten Kepulauan Sula seperti anggota DPRD maupun Kepala Dinas dan Bupati sekalipun.

Kata Sunardi, semangat melawan korupsi Kejari Sanana hanya menjadi iklan dalam spanduk yang ditempatkan di sepanjang jalan Kota Sanana maupun depan Kantor Kejari Sanana.

“Sedangkan kami sangat mengetahui kemampuan Pegawai Kejaksaan Negeri Sanana yang tergabung dalam Tim Peneliti maupun penyidik sekaligus dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sanana dalam pemahaman membasmi kejahatan tindak pidana korupsi di Kabupaten  Kepulauan  Sula”, beber Sunardi.

Sehingga sampai saat ini, Kejari Sanana dalam membasmi kejahatan tindak pidana korupsi masih tebang pilih. Maka dari itu, sambunhnya dia, “Ketika kasus tindak pidana korupsi yang kami desak ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat maka dengan tidak hormat agar kepala Kejari Sanana segera angkat kaki dari tanah Kabupaten Kepulauan Sula”, kecamnya. (HT)