Beranda Maluku Utara Loloskan AGK-YA, BUR-JADI dan MK-MAJU Gugat KPU

Loloskan AGK-YA, BUR-JADI dan MK-MAJU Gugat KPU

2927
0
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin

TERNATE – Pasca pengumuman Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Uatara (Malut), oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU) di Sofifi Senin 12/02/18 kemarin, berbuntut gugatan pasangan calon ke Bawaslu.

Pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara (Malut) Muhammad Kasuba-Masjid Husen (MK-Maju) dan Paslon Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (BUR-Jadi) resmi menggugat KPU Provinsi Malut di Bawaslu Malut.

Gugatan yang disampaikan itu terkait keputusan KPU meloloskan Paslon Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-YA) sebagai peserta Pilgub 2018.

Laporan gugatan dari MK-Maju yang dikuasakan kepada Aziz Hakim itu diterima langsung ketua Bawaslu Muksin Amrin.

Sementara gugatan dari BUR-JADI yang disampaikan Sarman Saroden sebagai kuasa hukum itu, diterima langsung Kasubag Hukum dan antar lembaga Bawalsu Irwanto Djurumudi.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin kepada wartawan mengatakan, laporan yang dimasukkan kuasa hukum dari Paslon BUR-JADJ dan MK-MAJU itu akan diperiksa Bawaslu.

Bila memenuhi syarat formil dan materil, baru akan diregister dalam formulir penyelesaian sengketa pemilihan untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Kalau sudah resmi diregister maka kita tinggal jadwalkan sidang untuk penyelesaian gugatan itu selama 12 hari kedepan,” jelas Muksin.

Dikatakannya, materi pokok subtansi laporan gugatan dari kuasa hukum Paslon Bur-Jadi dan MK-Maju itu sama, yakni terkait keputusan KPU meloloskan Paslon AGK-YA sebagai peserta Pilgub Malut 2018.

“Jadi yang menjadi pokok aduan itu mengenai SK B1 KWK Parpol PKPI ke AGK-YA. Dimana dianggap tidak sah, karena sebelumnya SK PKPI itu sudah diberikan kepada Paslon BUR-Jadi dan digunakan saat pendaftaran kemarin,” jelasnya sembari mengatakan Bawaslu akan memutuskan perkara sengketa pemilihan gubernur ini sesuai fakta sidang nanti. (HI)