Beranda Maluku Utara Bawaslu: Kepala Daerah dan DPRD yang tidak Memasukan Surat Cuti Kampanye Dilarang...

Bawaslu: Kepala Daerah dan DPRD yang tidak Memasukan Surat Cuti Kampanye Dilarang untuk Berkampaye

962
0
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin

TERNATE – Sudah memasuki tahapan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, namun hingga saat ini, tim pemenangan yang berasal dari kepala daerah di 9 Kabupaten Kota, belum memasukan surat cuti kampaye di Bawaslu Maluku Utara.

Tidak hanya 9 kepala daerah, namun seluruh anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota yang menjadi tim pemenang atau juru kampanye (jurkam) 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga belum memasukan surat cuti.

Kami meminta kepada 9 kepala Daerah di 9 kabupaten kota mines Halmahera Timur (Haltim) dan ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD provinsi maupun kabupaten Kota agar segera memasukkan surat cuti kampanye, pinta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Uatra (Malut) Muksin Amrin,

Ketua Bawaslu menegaskan, kepala daerah atau anggota DPRD yang tidak memasukkan surat cuti, tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye. Jika kedapatan, akan mendapatkan sanksi tindak pidana pemilu, tambah Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin saat menggelar pertemuan dengan awak media di Kantor Bawaslu, Kelurahan Tabona, Kecamatan Kota Ternate Selatan.

Sampai saat ini, Bawaslu belum menerima surat cuti dari kepala daerah di 9 kabupaten kota adalah Plt Walikota Ternate Abulaah Taher, Wakil Walikota Tidore Tidore Kepulauan (Tikep) Muhammad Sinen, Bupati dan wakil bupati Halmahera Barat (Halbar) Danny Missy dan Jakir Mando, Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba, Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Maneri, Halmahera Tengah (Halteng) Edi Langkara, Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes, Bupati Morotai Benny Laos dan Bupati Taliabu Alion Mus.

“Para pejabat daerah ini rata-rata tim pamenang. Namun sampai saat ini belum ada yang masukkan surat cuti,” kata Muksin saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di Media Center Bawaslu Malut, Selasa (21/2).

Di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye, menjelaskan terkait bentuk kampanye diantaranya pertemuan terbatas, tatap muka dialog, penyebaran bahan kampanye dan jenis kegiatan kampanye lainnya.”Saya tidak tahu, apakah tim pasangan calon ini membaca PKPU atau tidak, karena kalau membaca maka syarat-syarat pasti mereka sudah tahu,” ucapnya.

Seharusnya, tiga hari sebelum tahapan kampanye, para pejabat negara yang tercatat sebagai tim pemenang paslon harus memasukan surat cuti kampanye. “Sudah dua hari ini ada beberapa orang anggota DPRD Provinsi yang telepon ke saya untuk konsultasi terkait surat cuti. Sampai saat curat cuti yang ada di meja Bawaslu baru AGK dan Burhan,” paparnya.

Selain surat cuti dari kepala daerah dan DPRD, Bawaslu juga sampai sekarang belum menerima daftar nama-nama tim sukses dan relawan Paslon.

Selain Kepala daerah dan DPRD Bawaslu juga belum menerima nama-nama tim relawan seperti kawan AHM, serta akun media sosial yang dipake untuk melakukan publikasi pasangan calon.

“Nama tim sukses, tim relawan dan alamat akun media sosial yang dipake untuk beekampaye juga harus dimasukan. Maksud dari permintaan ini supaya bisa kita deteksi langsung oleh penyelenggara di tingkat bawah pada saat berkampanye,” ujar Muksin.

“Hingga saat ini baru AHM-Rivai yang memasukan jadwal kampanyenya untuk putaran pertama. Rencananya AHM-Rivai kampanye di Morotai,” tutup Muksin. (HI)