JAILOLO – Forum Komunikasi Masyarakat Halmahera Barat (FORKOM-HALBAR) mengutuk keras PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), karena diduga sudah terindikasi melakukan perambahan wilayah operasional dalam wilayah yuridiksi Kabupaten Halmahera Barat di antaranya Gunung Tuguraci Kecamatan Jailolo Selatan dan sekitarnya serta Desa Goal Kecamatan Sahu Timur dan sekitarnya.
Menurut Presidium FORKUM Halbar Ramli Naser, SE, M.Sc, Dev kepada awak media Rabu, (21/02/2018), mengatakan bahwa berdasarkan pantauan terhadap data-data valid mengidentifikasikan perusahaan tambang PT NHM telah melanggar Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungam Hudup, Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Ramli juga menegaskan dengan perambahan wilayah itulah, sehingga memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar terjadinya degradasi terhadap lingkungan hidup.
“Maka dengan ini, kami meminta Gubernur Maluku Utara sebagai kapasitas wakil pemerintah pusat di daerah agar mendorong kepada PT NHM untuk segera melaksanakan kewajibannya, baik tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,” tegas Ramli.
Lanjut Ramli, “Pada prinsipnya kami FORKOM HALBAR tetap akan menyuarakan hal ini hingga PT NHM merealisasikan kewajibannya perusahaannya kepada masyarakat Halbar.(UK)