Beranda Maluku Utara Bawaslu Gelar Sidang Perdana Gugatan BUR-JADI

Bawaslu Gelar Sidang Perdana Gugatan BUR-JADI

1492
0
Situasi sidang di Bawaslu Malut

TERNATE – Sidang perdana gugatan sengketa pilkada, yang diajukan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (BUR-JADI), terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang meloloskan Pasangan AGK-YA, Rabu (21/02/18) digelar.

Gugatan diajukan ke Bawaslu Malut atas keputusan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut yang meloloskan atau menetapkan pasangan Abdul Gani Kasuba-Muhammad Al Yasin Ali sebagai peserta dalam Pilgub Malut periode 2018-2023.

Sidang gugatan sengketa pilkada ini, pemohon hanya dihadiri kuasa hukum Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin, Sarman Saroden, sementara termohon KPU Malut dihadiri seluruh komisioner.

Sidang perdana tersebut dengan jadwal pembacaan keberatan oleh pemohon terhadap KPU yang meloloskan pasangan nomor urut 3, AGK-YA.

Dalam hal ini mengajukan permohonan sengketa gubernur dan wakil gubernur kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, terkait keputusan komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Maluku Utara nomor 11/Kpt.03.3/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, terhadap Komisi Pilihan Umum (KPU) Maluku Utara, yang meloloskan pasangan calon nomor urut 3.

Kuasa hukum, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (BUR-JADI), Sarman Saroden yang diwawancarai sejumlah wartawan usai persidangan mengatakan, “Gugatan yang diajukan oleh BUR-JADI ini hanya semata untuk menegakkan aturan, bahwa pemilu yang berlangsung di Maluku Uatara ini adalah pemilu yang berkualitas atau pemilu yang tidak menabrak aturan”, ungkap Saroden.

Lanjut Saroden, Keputusan yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut itu sangat jelas menabrak aturan PKPU nomor 3 pasal 6 ayat 1, 4, 5 dan 7 bahwa partai yang telah mendaftar dengan pasangan lain tidak bisa menarik diri untuk mendukung pasangan lain.

“Untuk itu kami hanya meminta keadilan dan kami berharap Bawaslu memeriksa dan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya atau sesuai norma, namun apa bila kami gagal dalam gugatan ini, maka kami akan tetap mengajukan ke PTUN Makasar ttetapi apabila gagal lagi kami akan mengajukan ke tingkat mahkamah agung”, tegas Saroden.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut, Sahrani Somadayo, mengatakan, “Keputusan yang mereka ambil sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, jadi apa yang kita putuskan, kita akan siap mempertanggungjawabkan dan ini adalah bagian dari pertanggungjawaban kita”, ungkap Sahrani.

Selain itu, ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin kepada media menyampaikan, sidang sengketa ini akan dilanjutkan pada Kamis besok dengan agenda KPU menjawab gugatan BUR-JADI.

“Besok KPU akan menjawab gugatan pemohon lalu Bawaslu akan mengagendakan selama 3 hari untuk melakukan pembuktian, untuk itu waktu sengketa ini hanya 12 hari hari kerja dan bukan hari kalender, sehingga pemohon punya kepentingan mengajukan keterangan ahli dan sebaliknya termohon juga bisa mengajukan keterangan ahli, dan paling lambat Kamis besok, Bawaslu sudah menerima daftar nama keterangan ahli yang mau diajukan, sehingga kita bisa membuat jadwal”, jelas Muksin.

Sementara itu, sampai saat ini, Bawaslu juga belum menerima permohonan sebagai pihak terkait yakni pihak AGK-YA. “AGK-YA juga mempunyai hak untuk mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan”, tutup Muksin. (HI)