Beranda Halmahera Selatan Halsel Kehilangan 70 Ribu Suara

Halsel Kehilangan 70 Ribu Suara

943
0

Saban: Baru 100 ribu sekian yang perekaman.

LABUHA – Sebagai isyarat ketentuan, pada pilkada atau pemilu, dimana warga yang menggunakan hak pilihnya adalah sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau minimal sudah melakukan perekaman, menjadi hambatan bagi harga Halsel.

Bagaimana tidak, sedikitnya 70 ribu lebih warga di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Juni 2018 mendatang dari 170 jiwah pilih di Halsel.

Pasalnya, puluhan ribu warga itu sampai saat ini belum melakukan perekaman e-KTP, Sebagaimana data yang diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Halsel, tercatat masih sebanyak 70 ribu lebih warga yang belum melakukan perekaman dari 170 ribu lebih wajib KTP di Kabupaten Halsel.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Halsel, Saban Ali dikonfirmasi, membenarkan, masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut.

“Data kita sampai saat ini masih sekitar 70 ribu lebih yang belum melakukan perekaman, memang untuk data perekaman tiga pekan terakhir ini belum kita input,” jelasnya.

Saat ini kata Saban, jumlah penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman tercatat sebanyak 101.698 jiwa dari 170 ribu lebih penduduk wajib KTP. Jumlah ini tentu masih jauh dari yang diharapkan.

Disisi lain, pelaksanaan pilgub tinggal beberapa bulan lagi dan penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) akan berlangsung akhir bulan Maret mendatang.

Ia mengakui, kondisi ini akan berpengaruh pada penggunaan hak pilih di Pilgub Maluku Utara mendatang.

Banyak warga kemungkinan tak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman.

“Penetapan DPT itu kalau tidak salah bulan Maret, tentu waktunya sudah sangat mepet untuk mengejar agar semua warga yang akan menggunakan hak pilihnya bisa melakukan perekaman,” tandasnya.

Menurut mantan kepala Dinas Pendidikan Halsel itu, dengan sisa waktu yang singkat ini, bakal sulit untuk mencapai 100 persen penduduk wajib KTP melakukan perekaman e-KTP.

Meski begitu, pihaknya akan memaksimalkan waktu yang ada dalam melakukan pelayanan perekaman. Baik itu dengan cara mobile ke kecamatan atau pun membuka layanan di kantor Dukcapil maupun di kecamatan yang sudah ada alat perekaman e-KTP.

Pihaknya menargetkan, hingga menjelang pilgub, sebagian besar warga sudah melakukan perekaman sehingga bisa menggunakan hak politiknya nanti.

“Dengan waktu yang ada, kalaupun tidak bisa kita capai 100 persen, minimal diangka 80 – 90 persen atau bisa mencapai 140 ribu – 150 ribuan jiwa yang sudah melakukan perekaman,” tukasnya.

Lebih lanjut, dengan sisa waktu yang ada ini, untuk memaksimalkan perekaman e-KTP, pihaknya berharap ada dukungan dan keterlibatan semua pihak terutama pemerintah desa untuk menggerakkan warganya di desa masing-masing untuk datang melakukan perekaman baik itu di kecamatan maupun ke Kantor Dukcapil.

“Juga pada saat kita lakukan pelayanan mobile ke desa-desa. Memang kegiatan pelayanan mobile sebelumnya, partisipasi masyarakat datang melakukan perekaman itu sangat minim. Makanya kita berharap ada dukungan semua pihak,” imbuhnya. (Raja)