TERNATE – Meskipun telah terpilih sebagai Direktur Umum (Dirut) PT. Alga Sarman Saroden sampai saat ini belum melalui mekanisme organisasi selain itu jabatan Dirut masih di pegang oleh Plt. Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) Iksan Efendi.
“Terkait Direktur PT. Alga, memang benar bahwa saya sudah terpilih sebagai Direktur PT. Alga, tapi mekanisme administrasi itu sampai sekarang belum jalan, pada saat rapat umum pemegang saham sampai sekarang, tugas dan kewenangan masi di Plt, Direktur Perusda Iksan efendi,” ujar Sarman kepada awak media usai sidang sengketa pilkada di Kantor Bawaslu Malut.
Alasan Sarman masih tetap menjalankan provesinya sebagai advokat karena menurutnya ada lima hal yang belum di pegangnya diantaranya akta notaris, mekanisme gaji, Surat Keputusan (SK) dan penetapan rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Belum jadi kewenangan saya karena beberapa administrasi yang belum diselesaikan yaitu, kesepakatan gaji saya belum terealisasi disitu, kemudian belum ada akta notaris kepada saya dari direktur pertama dengan saya dan yang berikutnya ini harus ada penetapan RUPS, sampai sekarang belum ada penetapan RUPS dan yang terakhir belum ada SK,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta agar hal ini jangan di politisir, karena kewenangan itu apabila ada undang-undang yang menyerahkan kewenangannya.
“Saya mundur apabila saya sudah punya kewenangan di Dirut, masa saya belum punya kewenangan saya harus mundur, cobalah berpikir secara logika jangan dipolitisasi, karena kewenagan itu lahir ketika itu ada suatu undang-undang yang menyerahkan kewenangan,” pungkasnya. (HT)