Beranda Maluku Utara Belum ada Kewenangan di PT Alga Sarman Pilih Jalankan Provesinya

Belum ada Kewenangan di PT Alga Sarman Pilih Jalankan Provesinya

645
0
Sarman Saroden SH

TERNATE – Meskipun telah terpilih sebagai Direktur Umum (Dirut) PT. Alga Sarman Saroden sampai saat ini belum melalui mekanisme organisasi selain itu  jabatan Dirut masih di pegang oleh Plt. Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) Iksan Efendi.

“Terkait Direktur PT. Alga, memang benar  bahwa saya sudah terpilih sebagai Direktur PT. Alga, tapi mekanisme administrasi itu sampai sekarang belum jalan, pada saat rapat umum pemegang saham sampai sekarang, tugas dan kewenangan  masi di Plt, Direktur Perusda Iksan efendi,” ujar Sarman kepada awak media usai sidang sengketa pilkada di Kantor Bawaslu Malut.

Alasan Sarman masih tetap menjalankan provesinya sebagai advokat karena menurutnya  ada lima hal yang belum di pegangnya diantaranya akta notaris, mekanisme gaji, Surat Keputusan (SK) dan penetapan rapat umum pemegang saham  (RUPS).

“Belum jadi kewenangan saya karena beberapa administrasi yang belum diselesaikan yaitu, kesepakatan gaji saya belum terealisasi disitu, kemudian  belum ada akta notaris kepada saya  dari direktur pertama dengan saya dan yang berikutnya  ini harus  ada penetapan RUPS, sampai sekarang belum ada penetapan RUPS dan yang terakhir belum ada SK,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta agar hal ini jangan di politisir,  karena kewenangan itu apabila ada undang-undang yang menyerahkan kewenangannya.

“Saya mundur apabila saya sudah punya kewenangan di Dirut, masa saya belum punya kewenangan saya harus mundur, cobalah berpikir secara logika jangan dipolitisasi,  karena kewenagan itu lahir ketika itu ada suatu undang-undang yang menyerahkan kewenangan,” pungkasnya. (HT)