JAILOLO – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Ibnu Saud Kadim, mengatakan bahwa pinjaman hutang Pemkab Halbar sebesar Rp. 150 miliar, sesuai dengan yang disetujui DPRD yakni ke Kementerian Keuangan bukan ke BPD Malut seperti yang disampaikan Sekertaris Dewan (Sekwan).
“Memang benar ada persetujuan perda tentang APBD oleh DPRD, tetapi itu karena pertimbangan kondisi keuangan daerah yang tidak stabil saat ini,” aku Ibnu kepada wartawan, Minggu (4/3/2018).
Lanjutnya, Ibnu selain itu juga ada penjelasan melalui Sekkab Halbar Syahril Abd Radjak, pada saat rapat pembahasan pinjaman, yakni jika Pemkab melakukan pinjaman maka akan terjadi stabilitas fiskal, namun realita malah sebaliknya.”Kalau kita mau jujur, sebaiknya kita sama-sama berpikir, guna meninjau kembali pinjaman daerah tersebut, bukan saling menyalahkan, seperti yang disampaikan Sekwan, karena Sekwan tidak tahu apa-apa soal asal muasal pengajuan hingga terjadi pinjaman, jadi jangan membela terlalu berlebihan,” terang Waka I DPRD Halbar.
Ibnu juga mengakui, benar Sekwan itu pembantu bupati, tetapi tugasnya juga membantu DPRD, jadi harus bisa mengimbangi antara keduanya, dan tidak perlu berkomentar soal ini karena Sekwan tidak mengetahui asal muasalnya.
Ibnu juga menjelaskan, “Awalnya pinjaman yang diketahui DPRD sesuai persetujuan yakni ke Kemenkeu, namun secara diam-diam pinjaman ini diajukan ke BPD Maluku yang notabene bunga pinjamannya sangat besar, belum lagi ditambah dengan hutang pihak ketiga tahun 2017 lalu yang belum dibayar”, ungkapnya.
Masih kata Ibnu, “Jujur saja kami (DPRD) selalu mendukung program Bupati Halbar terkait dengan pembangunan infrastruktur, tetapi jangan mengorbankan kebutuhan dasar (basic needs) masyarakat,” dan lebih baik kita bersama – sama meninjau kembali pinjaman yang dimaksud, dari pada APBD hanya digunakan untuk membayar hutang dan bunganya,”cetus Ibnu.(UK)