TERNATE – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Kelurahan Tongole akhirnya disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke 6 masa persidangan pertama tahun sidang 2018 yang digelar ruang Graha Lamo sekertariat Dekot.
PLT Walikota Abdullah Taher kepada sejumlah wartawan Senin (5/3/2018) Ranperda tentang pembentukan Kelurahan Tongole akhirnya disahkan menjadi sebuah produk Perda yang kuat di mata masyarakat. Namun Perda ini perlu harus ada regulasi yang mengatur soal tapal batas.
“Regulasi Perda ini harus ditindak lanjuti dengan tapal batas sebab jangan sampai di kemudian hari terjadi masalah tapal batas yang ada dikelurahan Tongole. Perda ini harus dibarengi dengan Peraturan Walikota (Perwali) sehingga tidak ada masalah dalam Perda ini”, pungkasnya.
Menurutnya, untuk menyelesaikan tapal batas, harus melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dan harus dibarengi dengan Perwali sebab kita punya banyak pengalaman soal tapal batas yang hampir terjadi berulang kali.
Abdullah menambahkan untuk infastruktur untuk mengembangkan Perda Kelurahan Tongole, akan disesuaikan dengan kelurahan-kelurahan lain yang dianggap cukup maju dan itu aturannya sudah ada nanti disesuaikan dengan undang-undang yang ada dalam Perda.
Lanjutnya, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Ternate akan mengatur dan memperkuat Perda Kelurahan Tongole ini dengan Perwali serta menentukan tapal batas pada Kelurahan ini agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. (Ty)