Beranda Maluku Utara AGK-YA tak Gentar Melawan Banding BUR-JADI di PTUN

AGK-YA tak Gentar Melawan Banding BUR-JADI di PTUN

1315
0
Situasi jumpa pers Tim AGK-YA

TERNATE – Setelah lolos dari gugatan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (BUR-JADI). Paslon Abdul Gani Kasuba-Muhammad Al Yasin Ali (AGK-YA) belum bisa bernafas lega, pasalnya harus menghadapi gugatan banding Paslon BUR-JADI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Makasar.

Hari ini, Selasa 06/03/18, Bawaslu telah memutuskan menolak seluruh gugatan Paslon BUR-JADI terhadap KPU yang meloloskan AGK-YA karena dukungan PKPI. ungkap Iskandar Djoisangaji kuasa hukum AGK-YA.

“Namun, walaupun akan di gugat ke PTUN pasangan AKG-YA akan tetap menghadapi banding tersebut”, ungkap kuasa hukum AGK-YA, Iskandar Djoisangaji pada saat konfrensi pers di posko pemenang AGK-YA di kelurahan Kalumpang Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Selain itu, ketua tim kampanye Asrul Rasyid Ichsan meyakini, “Bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh orang-orang yang menghadang pencalonan AGK-YA dalam pembuktian telah selesai dan ini menjadi kekuatan kita untuk terus melakukan konsulidasi kemenangan pasangan AGK-YA”, ucapnya.

Lanjut dia, “Kepada seluruh tim pemenang di seluruh Kabupaten Kota agar terus melakukan penguatan-penguatan konsulidasi kemenangan AGK-YA”, himbau Asrul. (HI)