JAILOLO – Dugaan suap di lingkup Dewan Kabupaten Halbar, terkait pinjaman Rp150 miliar, mengundang perhatian dari berbagai pihak.
Seperti yang disampaikan ketua Lembaga Pengawas Pembangunan (LPP) Halbar, Mochtar Djainal. “Jika benar, dugaan suap-menyuap benar adanya, maka ada ancaman pidana,” ungkapnya. Baginya, ancaman ini, jelas diatur dalam ketentuan pasal 5, junto pasal 12 huruf a dan huruf b, undang–undang nomor 20 tahun 2001.
Sebagaimana lanjut Mochtar, telah diubah atas undang-undang nomor 31, tahun 1999 tentang Tipikor. “Jadi baik pemberi maupun penerima suap, terancam pidana, paling lama 5 tahun penjara,” cetusnya.
Terpisah, Bupati Danny Missy sendiri, tampak kaget saat menanggapi, mencuatnya dugaan suap yang belakangan menyeruak.
“Itu dapat data dari mana,”ungkapnya, heran. Pada intinya, lanjut Danny, pinjaman tersebut, dialokasikan untuk sejumlah pembangunan fisik. Diantaranya, pembangunan ruas jalan yang menghubungkan desa Kedi dan Goal, kecamatan Loloda diikuti jalan di Susupu menuju Goro-Goro, Tabobol menuju Barito serta seputaran kecamatan Ibu dan Jailolo.
“Jadi ini untuk mempercepat infrastruktur di Halbar. Fokusnya di 2018,”aku Danny. Meski demikian, cicilan dari pinjaman disertai bunga, belum bisa dijelaskan orang nomor satu di Pemkab Halbar ini.
“Cicilan itu, bisa pertahun, dan bisa juga per bulan. Untuk lebih lengkapnya, tanya saja ke keuangan”, tandas Dany. (UK)