LABUHA – Aneh tapi itulah yang terjadi saat ini, dimana dokumen anggaran pendapatan belanda daerah (APBD), yang merupakan dokumen publik, namun sampai saat ini pemerintah daerah (Pemkab), Halmahera Selatan (Halsel) masih menganggap dokumen APBD adalah dokumen rahasia yang tidak boleh diketahui oleh publik.
Bahkan, anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan sendiri juga tak mendapatkan salinan APBD tersebut.
Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Arsyad Sadik Sangaji kepada wartawan mengatakan, Pemkab Halmahera Selatan ini masih menganggap dokumen APBD adalah dokumen rahasia yang tidak boleh diketahui oleh publik sehingga Pemkab sengaja menyimpan.
“Jangankan publik, anggota DPRD saja tidak diberikan dokumen APBD tersebut,” ujarnya.
Menurut Arsad, tidaka adanya salinan APBD tersebut sejak tahun 2015, 2016, 2017 bahkan sampai dipertengahan bulan maret 2018 ini saja DPRD belum diserahkan dokumen APBD 2018.
“Mereka masih menggapnya dokumen yang misteri,” cetusnya.
Politisi Partai Kesatuan Perjuangan Indonesia (PKPI) Kabupaten Halmahera Selatan ini juga mengatakan, akibat dari penyimpanan dokumen APBD yang dianggap dokumen rahasia ini sehingga fungsi pengawasan tidak maksimal.
“Persoalan ini sudah disampaikan berulang kali ke pimpinan DPRD namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD, Diduga pimpinan DPRD berkonspirasi dengan Pemkab untuk tidak diberikan dokumen APBD ke anggota DPRD,” tukas Arsyad.
Sekedar diketahui, beberapa tahun terakhir ini setiap kali usai pengesahan APBD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar (Badan Anggaran) selalu menyembunyikan dokumen tersebut sehingga anggota DPRD selalu mengeluhkan karena berkaitan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD.
“Bagaimana mau melakukan pengawasan secara maksimal sementara dokumen APBD diserahkan diakhir tahun anggaran dan data data yang diminta selalu saja tidak diberikan,” pungkas Arsyad.(Raja)