TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, penyerahankan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara 2018.
Penyerahan APK dilakukan secara simbolis oleh ketua KPU kepada masing-masing tim sukses pasangan calon di ruang rapat lantai II KPU, Rabu 14/03/18.
Ketua KPU, Sahrani Somadayo yang di wawancarai sejumlah wartawan usai menyerahkan APK kepada masing-masing tim sukses pasangan calon mengatakan, alat peraga kampanye yang diserahkan itu berupa baliho, poster dan stiker, APK ini akan diserahkan ke tim masing-masing pasangan calon untuk dipasang.
“Setiap kabupaten kota kita berikan lima Baliho untuk meraka pasang di tempat dimana mereka suka, kemudian poster dan stiker kita perintahkan untuk mereka bagi ke setiap rumah yang ada di kabupaten kota, agar masyarakat bisa membaca visi dan misi pasangan calon”, ungkap Sahrani.
Lanjut Sahrani, setelah pemasangan, KPU tidak lagi bertanggungjawab atas kerusakan baliho, tim pasangan calonlah yang harus menjaganya, jika apabila baliho itu rusak, pasangan calonlah yang menggantikan.
“KPU tidak lagi bertanggungjawab, namun percetakan APK tidak boleh lebih dari harga yang telah di tentukan yakni Rp25 ribu, jika ada yang lebih dari harga Rp25 ribu itu tidak boleh karena akan jadi temuan”, jelas Sahrani. (HI)