Beranda Maluku Utara Berkas AHM-RIVAI Segera Dilimpahkan ke Pengadilan?

Berkas AHM-RIVAI Segera Dilimpahkan ke Pengadilan?

875
0
Koordinator Devisi Hukum Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Ternate, Asrul Tampilang

TERNATE – Berkas saksi kasus dugaan money politics (politik uang)  yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai), segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Koordinator Devisi Hukum Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Ternate, Asrul Tampilang kepada Gamalamanews.com, Kamis (05/04/18). Diruang Rapat Panwaslu Kota Teranate, mengungkapkan terkait dengan dugaan pelanggaran money politics yang dilakukan AHM-RIVAI pada tanggal 09 Maret 2018, sampai saat ini masih dalam proses penyilidikan oleh Gakkumdu.

Namun kewenangan ini sudah seluruhnya kepada pihak penyidik kepolisian dan kejaksaan, jadi memang yang harus memenuhi syarat untuk diproses hukum dilanjutkan ke pengadilan, karena sementara kantor Gakkumdu sudah bekerja dalam satu atap di Panwaslu Kota, maka tidak ada lagi pengalihan.

Tinggal pengalihan berkas dari panwaslu ke penyidik kepolisian kemudian baru ke kejaksaan, “Jadi insha Allah dalam waktu dekat semua saksi dan barang bukti yang disiapkan itu bisa di proses sampai ke pengadilan,” imbuhnya.

Ditambahkannya, “Tentunya saksi yang melihat langsung dalam peristiwa itu, dan saksi yang memberikan langsung uang tunai dalam bentuk amplop, dengan alasan pemberian santunan kepada anak yatim dibawah umur, tetapi dalam hasil penyilidikan itu ada juga keterlibatan anak-anak yang diatas usia 17 Tahun”.

Memang dalam Undang-Undang no 10 Tahun 2017, Tentang Pilkada dalam Pasal 183 a, itu jelas bahwa “Barang siapa yang memberikan uang atau dalam bentuk barang tetap dianggap itu tindakan money politics atau tindakan semena-mena atau tindakan yang berpihak ke salah satu Paslon dalam Pilkada”.

Karena bacaan kami Gakkumdu Panwaslu Kota Ternate, melihat kasus ini ada unsur atau modus yang tendensinya mengarah money politics, “Coba perhatikan apakah sebelumnya AHM sering melakukan Kegiatan bagi-bagi santunan ke anak yatim seperti itu”, tandasnya. (FSR)