Beranda Maluku Utara Panwaslu Dibekali Penanganan Pelanggaran Administrasi

Panwaslu Dibekali Penanganan Pelanggaran Administrasi

842
0
Panwaslu Dibekali Penanganan Pelanggaran Administrasi

TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Selasa (29/05/2018) menggelar Rapar Kerja Tehnis (Rakernis) pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Acara yang bertempat di lantai 6 Muara Hotel tersebut bertujuan untuk, membekali kemampuan pengawas dalam memproses pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Rakernis ini diikuti komisioner dan kepala sekretariat Panwaslu 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Rapat Kerja Teknis ini bertujuan untuk membekali jajaran pengawas mengenai tata cara memproses laporan, melakukan simulasi dalam bersidang, hingga cara membuat putusan.

Ketua Bawaslu Muksin Amrin pada kesmepatan itu mengungkapkan, ketiga komisioner di Bawaslu Provinsi harus berperan sebagai majelis yang membuka sidang, mengarahkan sidang, dan mencari fakta fakta yang terjadi terhadap laporan yang dilaporkan oleh pelapor.

Muksin juga menjelaskan, ada perbedaan dalam penganan pelanggaran administrasi antara Pilkada dan Pemilu. Oleh karena itu Panwaslu diharapkan dapat memahami mekanisme dan aturan penanganan pelanggaran.

“Itulah mengapa semuanya harus ikut Rakernis ini karena ketiga komisioner akan menjadi majelis sehingga pengetahuan tentang teknis penanganan pelanggaran harus dipahami oleh ketiganya,” jelas Muksin.

Muksin mencontohkan dalam batas waktu 14 hari itu, Bawaslu melakukan pemberkasan terkait syarat formil ataupun materil dari laporan yang diajukan. Misalnya syarat formil terkait identitas pelapor dan peristiwa yang dilaporkan. Dan untuk syarat materil, yaitu terkait dengan batas waktu sejak terjadinya peristiwa atau sejak diketahui. (BWL/HI)