Beranda Maluku Utara 110 Pengawas TPS Kecamatan Ternate Selatan dilantik

110 Pengawas TPS Kecamatan Ternate Selatan dilantik

642
0
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin

Muksin: “Pengawas TPS harus mampu proteksi serangan fajar”

TERNATE – Setelah Pengawas TPS Ternate Utara dilantik Selasa kemarin, Rabu 06/06/18 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ternate Selatan, kembali melantik 110 orang pengawas TPS di wilayah kerjanya. Pelantikan itu dibarengi dengan Bimtek Pilgub dan Wapilgub 2018.

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin saat memberi arahan pada Bimtek mengatakan tugas Pengawas TPS adalah mengawal, mantau terjadinya money politik atau serangan fajar.

“Biasanya tim itu melakukan serangan fajar saat waktu tengah malam, saat anggota pengawas Pemilu lengah, saat itu mereka bereaksi, maka tugas Pengawas TPS itu menjaga dan mengawasi hal itu, harus tegas dan ketat penjagaannya,” ucap Muksin.

Ia menjelaskan, tugas Pengawas TPS adalah melacak potensi pelanggaran pemilu, Pengawas TPS tidak bertugas melakukan kajian kasus, dan menangani perkara.

“Tugas Pengawas TPS itu kalau ada temuan masalah laporkan segera ke pimpinannya, karena itu Pengawas TPS harus datang jam 07:00 WIT, catat semua kejadian saat itu,” ungkapnya.

Selain itu, Muksin juga menjelaskan banyak hal mengenai ketentuan teknis yang akan dilakukan Pengawas TPS, serta tugas Panwas saat pemungutan berlangsung. Baik itu tindakan yang dilarang maupun tindakan yang diperbolehkan dalam aturan.

“Karena itu, pengawas TPS diharapkan mampu memproteksi potensi pelanggaran Pemilu kemudian di sampaikan di jajaran pengawas tingkat diatasnya,” harapnya.

Sementara, Koordiv Pengawasan Panwaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan, Pemungutan dan perhitungan suara itu dilaksanakan pada 27 Juni 2017. Karena itu kesiapan baik regulasi maupun kerja teknis harus disiapkan. Petugas TPS juga harus memastikan, di tanggal 27 nanti tidak ada lagi alat peraga kampanye di seputaran area TPS.

“Karena pemungutan sudah dimulai pada pukul 07:00 WIT, maka harus dipastikan setiap normanya terpenuhi, jika tidak diskorsing selama 30 menit, jika sudah diskorsing, tetapi yang bersangkutan belum juga datang, maka buka skors dan lanjutkan, karena normanya sudah terpenuhi, tetapi ingat, sebelum memulai harus didahului sumpah,” ungkapnya.

“Setelah ini Pengawas TPS harus berkoordinasi dengan KPPS, jangan sampai KPPS tidak kenal Pengawas TPS, ini penting agar koordinasi selalu berjalan intens,” tambah Kifli. (RLS/HI)