TERNATE – Bea Cukai Ternate berhasil melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal berjumlah 5.840 batang di Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Penindakan tersebut berawal dari pengembangan informasi yang diperoleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Ternate pasca melakukan kegiatan operasi pasar di Desa Fagudu, Sanana, pada 6 Juni 2018. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa terdapat sebuah toko bangunan yang menjual rokok dengan merk yang diindikasikan berupa rokok ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, tim P2 Bea Cukai Ternate dengan segera menuju ke lokasi toko yang dimaksud, yaitu Toko Sentral Teknik. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan pemeriksaan beberapa bungkus rokok dan mendapati adanya dua merk rokok ilegal, yaitu merk Gudang Cengkeh dan merk Rolling.
Secara rinci, hasil pemeriksaan tim P2 mendapati 4.140 batang rokok merk Rolling dengan jenis pelanggaran yang diduga yaitu penggunaan pita cukai bekas, dan 1.700 batang rokok merk Gudang Cengkeh dengan jenis pelanggaran yang diduga yaitu penggunaan pita cukai palsu.
Terhadap barang bukti yang ditengah dibuatkan Surat Bukti Penindakan (SBP), Berita Acara (BA) Pemeriksaan, dan Berita Acara (BA) penyegelan barang bukti, dan kemudian akan dibawa menuju Kantor Bea Cukai Ternate untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (MI)