– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin SH MH menegaskan, sejak tanggal 24-27 Juni tidak dibolehkan lagi ada lagi aktivitas kampanye.
Larangan itu berlaku untuk pasangan calon (paslon) yang berkampanye termasuk tim kampanye, relawan atau pribadi, termasuk di media sosial. “(Akun media sosial Paslon) Yang resmi didaftarkan ke KPU sudah harus dinonaktifkan. Per Tanggal 24 Juni hingga hari pencolosan sudah tidak ada aktivitas kampanye termasuk melalui akun media sosial,” ujar Muksin di ruang kerjanya di kantor Bawaslu Malut, Ternate, Senin (25/6/2018) pagi sebagaimana dilansir laman resmi Bawaslu Malut.
“Dengan begitu, tim kampanye, relawan dan simpatisan wajib menjaga situasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Pilgub Malut yang damai. Bukan hanya di dunia nyata, melainkan tapi di dunia maya pun harus tenang,” ucapnya.
Menyimak maraknya postingan bernada kampanye yang diunggah baik oleh tim kampanye atau orang pribadi, ditegaskan Muksin bahwa itu dilarang dan ada sanksi pidananya. Bila masih ditemukan dugaan kampanye saat masa tenang, Bawaslu akan menegur dan memanggil tim kampanye untuk dimintai klarifikasi.
Jika terbukti masih berkampanye di media sosial, dapat dijerat Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dalam pasal itu tertulis setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan (KPU Provinsi), akan dikenai pidana penjara paling singkat 15 hari atau maksimal tiga bulan. Adapun pelanggar harus membayar denda paling banyak satu juta rupiah,” cetusnya.
Muksin sendiri meminta para Paslon dan tim kampanyenya menghentikan aktivitas kampanye pada masa tenang, baik kampanye di dunia nyata maupun informasi yang disebar di media sosial.
“Media sosial yang dimaksud tidak hanya buatan tim kampanye atau relawan, tapi juga akun pribadi. Menggunakan media sosial merupakan metode yang berpotensi menimbulkan kampanye di luar jadwal,” pungkasnya. (HI/MK)