JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan untuk memblokir aplikasi Tik Tok yang saat ini sedang populer di Indonesia. Pemblokiran ini dilakukan sejak Selasa (3/7) siang.
“Iya betul, Tik Tok diblokir. Ada 8 DNS dari Tik Tok yang diblokir,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dalam pernyataan pada Selasa (3/7).
Rudiantara menjelaskan pemblokiran dilakukan karena Tik Tok dianggap memuat konten negatif, terutama bagi anak-anak. Apalagi dengan banyaknya laporan yang masuk belakangan ini terkait dampak buruk Tik Tok.
Ia memaparkan Kominfo telah menghubungi pihak Tik Tok sejak Senin (2/7) malam agar aplikasi tersebut melakukan pembersihan konten di dalam layanannya.
Meski begitu, Rudiantara membuka kemungkinan akses Tik Tok akan dibuka lagi jika layanannya sudah dibersihkan dari konten negatif.
“Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif. Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali,” jelasnya.
Kominfo menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) terkait pemblokiran ini. (Kumparan)