Beranda Maluku Utara Hasil Audit Dana Kampanye, Empat pasangan Cagub dan Cawagub Malut Masuk Kategori...

Hasil Audit Dana Kampanye, Empat pasangan Cagub dan Cawagub Malut Masuk Kategori Patut

641
0

TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi meyerahkan hasil audit dana kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2018 di Kantor KPU Malut Rabu (11/07/18).

Peyerahan Hasil audit diserahkan langsung oleh Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo ke perwakilan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketua KPU, Sahrani Somadayo kepada sejumlah wartawan mengatakan, “Hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik yang diserahkan ke kami Selasa kemarin menunjukkan dana kampanye empat Paslon memenuhi kepatutan yang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye, maksimal dana yang digunakan Paslon yakni Rp 85 miliar”, ungkapnya.

Sementara penerimaan dana kampanye, Paslon nomor urut 1 AHM-Rivai, menerima Rp 7.648.860.292, Bur-Jadi Rp 2.960.000.000. AGK-YA Rp 4.264.897.500 dan MK-Maju Rp 7.311.500.000.

Sedangkan pengeluaran dana kampanye, AHM-Rivai Rp 7.645.110.292, Bur-Jadi Rp 2.917.401.337, AGK-YA Rp 3.246.605.126 dan MK-Maju Rp 7.133.581.500.

Dari penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut maka, dana kampanye empat paslon memenuhi kepatutan.

“Semuanya memenuhi unsur kepatutan,” tutur Ketua KPu Malut Syahrani Somadayo.

Sementara untuk sumbangan dana kampanye, sebagaimana yang diisyaratkan dalam ketentuan bahwa sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta dan perusahaan BUMD atau BUMN maksimal 750 juta, juga masuk kategori patut.

“Sumbangan dana kampanye juga memenuhi kepatutan. Kalau sumbangannya melebihi maka wajib hukumnya dikembalikan,”jelasnya.

Sementara itu dari pantauan media ini di kantor KPU hanya ada perwakilan Paslon nomor urut dua yang hadir serta menerima hasil audit tersebut, sedangkan yang lainnya tidak hadir.

“Tidak hadir juga tidak apa-apa. Tapi kami tetap akan kirim ke mereka hari ini”, ucapnya.(HI)