TERNATE – Tim Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur nomor urut 3, yang merupakan petahana Abdul Gani Kasuba berpasangan dengan Muhammad Al Yasin Ali, resmi memasukkan laporan gugatan pelanggaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 10 Juli 2018.
Kuasa hukum AGK-Ya Fahrudin Maloko kepada media ini menyampaikan, “Selasa 10 Juli kemarin, tim kuasa hukum resmi memasukan gugatan pelanggaran pilkada Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor gugatan APPP nomor 40/1/PAN.MK/2018”, ungkap Maloko.
Lanjut Fahrudin, Gugatan yang kita masukan ke MK merupakan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh AHM dan tim pemenang AHM di Kepulauan Sanana, Taliabu dan Morotai diantranya proses pencoblosan di Kecamatan Sanana, Mangoli Tengah, Mangoli Selatan, Mangoli Utara, Mangoli barat, Mangoli Timur, Sulabesi Selatan, Sulabesi tengah, Sulabesi Utara, dan Sulabesi Barat
“Terdapat juga pelanggaran yang terkait dengan mekanisme cara pungutan suara. Misalnya, pada TPS 1 dan 2 Desa Waiina, petugas KPPS saat mendatangi pemilih yang sakit, tidak membawa kotak suara, dan hanya menggunakan kantong plastik”, bebernya.
Selain itu, “Pelanggaran keterlibatan PNS di Kabupaten Pulau Moroti, pelanggaran di kabupaten Pulau Taliabu yang terstruktur sistematis dan masif, serta pelanggaran pada SKCK calon terpilih”.
Masih kata dia, “Pelanggaran juga terjadi pada SKCKnya calon gubernur nomor urut satu yang telah ditetapkan tersangka mendapatkan SKCK dan memiliki KTP DKI Jakarta tapi melakukan pencoblosan di desa Gela Kabpaten Taliabu”, tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara AGK-YA, Dino Umahuk menambahkan, “Saat ini tim hukum terus bekerja mengumpulkan, memilah, memferivikasi bukti-bukti, mengambil keterangan dari saksi-saksi, sehingga kita berharap sebelum batas akhir tanggal perbaikan berkas pada 22 Juli, seluruh dokumen gugatan sudah lengkap”, tambah Dino
Selain itu, Dino juga menghimbau kepada seluruh pendukung AGK-YA untuk tenang, “Sabar dan mendukung proses yang tengah berjalan di MK”, tutup Dino. (HI)