Beranda Halmahera Selatan Tak Miliki Form B3, PDIP dan PKPI Ditolak KPUD

Tak Miliki Form B3, PDIP dan PKPI Ditolak KPUD

952
0
Komisioner KPU Halsel, Darmin Hi Hasyim

LABUHA – Karena tak memiliki Form B3 (Pakta Integritas), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Halmahera Selatan (Halsel), menolak Partai Demokrasi Indoneaia Persatuan (PDIP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), saat mendaftarkan diri di KPUD.

Pasalnya, dua partai yakni PDIP dan PKPI sebenarnya telah mendatangi KPU siang tadi. Hanya saja, berkas pendaftaran mereka ditolak lantaran terdaftar dokumen yang tak dilampirkan. Maka kedua partai tersebut harus kembali melakukan pelengkapan dokumen.

“Dokumen D3 dan SK partai yang legalisir basah belum ada,” kata komisioner KPU Halsel Darmin Hi Hasyim saat ditemui di Kantor KPUD Halsel.

Menurut Darmin, KPU memberikan waktu kepada dua pengurus partai itu hingga tengah malam nanti untuk melengkapi persyaratan dimaksud.

“Kalau DPP yang keluarkan maka KPU menunggu itu. Kami menunggu sampai pukul 12 malam ini. Jika terlambat, maka mohon maaf saja terpaksa digugurkan,” tegasnya.(Raja)