TERNATE – Memasuki hari persidangan gugatan Pemilu Provinsi Maluku Utara yang jatuh pada tanggal 26 Juli, besok di Mahkamah Konstitusi, Empat Kuasa hukum pasangan Cagub dan Cawagub AGK-YA yang menggugat hasil Pemilu menyatakan sikap mengundurkan diri dari tim kuasa hukum lewat press release yang dibagikan ke awak media.
Fakhruddin Maloko. SH, salah satu dari empat kuasa hukum AGK-YA yang sempat di wawancarai GamalamaNews.com lewat via telepon genggam, Rabu (25/7) mengatakan, pengunduran dirinya dan rekan-rekan lainnya terkait dengan beberapa hal yang tidak lagi dapat disepakati dalam internal Tim AGK-YA.
“Seperti yang ada di press release yang sudah dibagikan, pada intinya ada beberapa hal yang tidak lagi dapat kami sepakati, kami sudah mengawal AGK-YA mulai dari masalah PKPI di Bawaslu Provinsi Maluku Utara sampai saat ini, namun karena ada mis komunikasi di internal, makanya kami mengundurkan diri”, jelasnya.
Berikut ini adalah isi dari press release yang dibagikan ke awak media oleh kuasa hukum AGK-YA.
“Sehubungan dengan Proses persidangan di MK terkait dengan Sengketa Pilkada Maluku Utara. Saya Fahruddin Maloko. SH bersama Rekan perlu menegaskan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa kami yang sebelumnya menjadi Team Hukum AGK-YA, yang melakukan sejumlah jumpa pers terkait permasalahan pelanggaran Hukum pada tahapan Pilkada Gubernur Malut 2018, dengan Ini menyatakan undur dan keluar dari tim hukum AGK-YA.
2. Bahwa pengunduran kami dari tim hukum karena terkait komunikasi internal dengan Pasangan AGK-YA maupun Tim Sukses yang tidak menemukan kesepakatan.
3. Bahwa kami berterima kasih kepada Paslon AgK-Ya dan Tim Sukses yang mempercayai kami yang sebelumnya dalam melakukan Adves hukum atau pendampingan, dari proses permasalaham rekomendasi partai PKPI yang dimenangkan di Bawaslu Malut hingga pada tahapan pemilihan.
Demikian Perss Release ini untuk diketahui rekan-rekan media. terima kasih
1. Fahruddin Maloko. SH
2. Iskandar Joisangadji. SH. MH
3. Taufik Sahril Lan. SH. MH
4. Muhammad Tabrani. SH. MH
(TIM)