Beranda Maluku Utara Wa Ode Nur Zainab Minta KPU Tolak Perihal Klarifikasi Penerbitan SKCK AHM

Wa Ode Nur Zainab Minta KPU Tolak Perihal Klarifikasi Penerbitan SKCK AHM

1974
0
Kuasa Hukum AHM, Wa Ode Nur Zainab

JAKARTA – Penasehat hukum (PH) Ahmad Hidayat Mus, Wa Ode Nur Jainab meminta kepada KPU Maluku Utara untuk menolak Perihal Klarifikasi Penerbitan SKCK AHM yang diteruskan melalui Surat Kapolda Maluku Utara.

Permohonan ini terkait dengan adanya Surat Kapolda Metro Jaya tanggal 20 Januari 2018 yang ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara, Perihal Klarifikasi Penerbitan SKCK, yang pada dasarnya memuat pernyataan Kapolda Metro yakni SKCK yang diterbitkan Dit Intelkam Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2018 dinyatakan tidak berlaku, maka kami sebagai Penasihat Hukum AHM menyatakan:

“Kami sangat menyayangkan adanya surat tersebut yang menurut kami, surat tersebut dibuat dengan sangat gegabah dan bertendensi abuse of power. Oleh karena itu, sepatutnya KPU Maluku Utara menolak surat Kapolda Metro Jaya yg diteruskan melalui Surat Kapolda Maluku Utara”, ungkap Zainab.

Ia juga menambahkan, bahwa sesungguhnya pada saat diterbitkannya SKCK oleh Polda Metro Jaya tanggal 14 Januari 2018, AHM nyata-nyata tidak terbukti tersangkut tindak pidana apapun juga, dengan penjelasan sebagai berikut.

1). Dalam Perkara Masjid Raya Sanana yg disidangkan pd Pengadilan Tipikor Ternate, Majelis Hakim mennjatuhkan Putusan BEBAS dan menyatakan AHM tidak terbukti bersalah melakukan Tipikor dalam kasus tsb, sebagaimana dimuat dlm Putusan No. 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte tanggal 13 Juni 2017 (atau jauh sebelum diterbitkannya SKCK tgl 14 Januari 2018 tsb). Putusan Pengadilan Tipikor Ternate tsb terbukti juga diperkuat dg Putusan MA No. 2881 K/Pid.Sus/2017 tanggal 23 April 2018 oleh Majelis Hakim Agung yg diketuai oleh Dr. Artidjo Alkostar.

2). Penetapan tersangka kepada AHM oleh Polda Maluku Utara dalam Perkara Bandara Bobong, dinyatakan tidak sah oleh Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Ternate sebagaimana tersebut dlm Putusan No. 3/Pid.Pra/2017/PN Tte tgl 22 Februari 2017 (atau jauh sebelum diterbitkannya SKCK tgl 14 Januari 2018).

3). Perkara Bandara Bobong secara semena2 diambil alih oleh KPK dan walaupun tanpa adanya alat bukti yang sah dan relevan, kemudian KPK menetapkan AHM sebagai tersangka pada tanggal 13 Maret 2018 (atau jauh setelah diterbitkannya SKCK tgl 14 Januari 2018).

Lanjut menurut Zainab, jelas bahwa ketika AHM mengajukan SKCK kepada Polda Metro Jaya, AHM sedang tidak tersangkut masalah hukum apapun. Jika kemudian Polda Metro Jaya mencabut SKCK sebagaimana Surat Kapolda (20/7/2018).

Oleh karena itu KPU Maluku Utara harus menolak Surat Kapolda Metro Jaya yang diteruskan melalui Surat Kapolda Maluku Utara dimaksud. (HH)