Beranda Halmahera Barat Ketua BPD Desa Sarau Nilai Kadesnya Abaikan UU Desa

Ketua BPD Desa Sarau Nilai Kadesnya Abaikan UU Desa

833
0
Ketua Badan Pemusyarawatan Desa (BPD) Sarau Yuvel Salama.

JAILOLO – Kepala Desa (Kades) Sarau Kecamatan Ibu Selatan, Apnasius Koranyo, dinilai mengabaikan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam setiap menjalankan tugas pokoknya, diantaranya laporan penyelenggara akhir tahun atau Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD).

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pemusyarawatan Desa (BPD) Sarau Yuvel Salama, kepada sejumlah awak media Selasa (31/7/2018).

Menurutnya, kewajiban Kades adalah melaksanakan tugas (berkantor), namun hal itu tidak pernah dilaksanakan selama kurang lebih 2 tahun setelah pelantikan.

“Bahkan, kewajiban terkait dengan laporan penyelenggara akhir tahun sebagaimana tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014 pasal 27 poin C, yakni memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran,” jelas Yuvel.

Namun, hal ini tidak pernah dilakukan oleh yang bersangkutan (Kades). Lanjut dia “Dan untuk meminta pertanggungjawaban Kades, kami (BPD) sudah menyurat secara resmi kepada Kades dengan tebusan ke DPMPD Halbar, tetapi belum juga ada tanggapan atau tindak lanjut dari yang bersangkutan maupun DPMPD Halbar,”  terang Yuvel.

Untuk itu, kami atas nama BPD dan masyarakat Desa Sasur sangat berharap kepada Pemerintah Daerah khususnya Kadis DPMPD Asnath Sowo, agar dapat memberikan teguran kepada Kades Sarau sebagai efek jera.

“Jangan hanya jadi penonton, dan membiarkan kami (BPD) Halbar dijadikan pelengkap dalam struktur desa,” tutupnya. (UK)