JAKARTA – Gerakan Pemerhati Pilkada Indonesia (GPPI) siang tadi, Rabu (1/8) melakukan aksi di depan Markas besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri).
Aksi yang berlangsung pukul 11:00 sampai dengan pukul 13:00 WIB di jalan Trujoyo nomor 3 Jakarta Selatan Kebayoran Baru itu, meminta agar Jendral Tito Karnavian selaku Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Maluku Utara yang dengan sengaja mengintervensi jalannya pemilihan Gubernur Maluku Utara.
Tuduhan intervensi itu disampaikan GPPI atas pengamatan yang telah mereka lihat terkait dengan sikap Polda yang mereka nilai tidak prosedural mulai dari jalannya perhitungan suara hingga ke tahap dimana hasil Pemilu Malut di limpahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain melakukan aksi demo, GPPI juga membagikan selebaran yang memuat dasar pikir dan tuntutan aksi sebagai berikut :
Sebagai salah satu daerah yang rawan akan konflik dalam Pilkada serentak yang diselenggarakan pada tanggal 27 juni 2018, Provinsi Maluku Utara telah menyelenggarakan proses pemilihan gubernur dengan aman dan damai.
Hal ini tentu terwujud dari kesadaran kolektif masyarakat dalam menjalankan demokrasi di negeri ini. Meski tersisa satu tahapan lagi, dimana KPUD Provinsi Maluku Utara masih menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon Gubernur Abdul Gani Kasuba & Ali Yasin, terhadap peraih suara terbanyak dalam pemilihan gubernur Malut, pasangan Ahmad Hidayat Mus & DR Rivai Umar.
Namun kedamaian itu mulai dikoyak oleh para penegak hukum. KAPOLDA Maluku Utara, yang seyogyanya harus netral, kini terindikasi memihak ke salah satu calon gubernur. Langkah ini kian nyata di perlihatkan ke publik.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh Kapolda Maluku Utara, mulai dari pemanggilan anggota KPUD dan BAWASLU, dengan dalil pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran pemilu. Hal ini, tentu menimbulkan kecurigaan besar dari kami, bahwa KAPOLDA dengan segala kewenangan dan kapasitas ingin menyandera demokrasi di Maluku Utara.
Bertolak dari semua permasalahan di atas, maka kami mendatangi bapak Kapolri agar segera mengambil beberapa tindakan, di antaranya:
1. Mengganti KAPOLDA Maluku Utara secepatnya.
2. Mengevaluasi kerja-kerja KAPOLDA Maluku utara dalam mengawal agenda demokrasi.
3. Memberikan sangsi yang tegas kepada anggota kepolisian di POLDA Maluku Utara yang terlibat langsung dalam upaya merusak tatanan demokrasi di Provinsi Maluku Utara. (HH)