Beranda Hukrim Polres Ternate Press Release Sejumlah Kasus

Polres Ternate Press Release Sejumlah Kasus

1733
0

TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate kembali melaksanakan konferensi pers atas kasus yang ditangani oleh Satuan Reskrim dan Narkoba Polres Ternate periode Mei sampai dengan Juli 2018.

Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda, S.IK bertempat di Lapangan Apel Mapolres Ternate, kelurahan Takoma, kecamatan Ternate Selatan, Kamis(2/8).

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polres Ternate selama 3 bulan sekali dengan tujuan untuk menyampaikan dan memberitahukan informasi kepada masyarakat tentang perkembangan Kasus yang telah di tangani oleh Satuan Reskrim dan Narkoba Polres Ternate.

Termasuk semua pelaku yang ditangani Penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba dilaksanakan secara professional transparan dan akuntabel, bahwa Polri tidak main-main dalam mengungkap dan menghukum para pelaku pengedar dan pemakai Narkoba serta Miras dan tindak pidana lainnya.

Dihadapan Media, Kapolres Ternate mengungkapkan jumlah laporan Polisi atas kasus Narkoba sebanyak 15 LP, Miras dan hasil temuan Operasi Pekat 11 sebanyak 6 LP, dan Judi Kartu Joker 1 LP, yang ditangani Polres Ternate pada bulan Mei sampai Juli 2018 total keseluruhannya berjumlah 22 laporan.

Kapolres juga menyampaikan bahwa kasus Narkoba yang ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Ternate, yang sudah dibuatkan Laporan Polisi sebanyak 15 LP, dengan rincian 11 LP dan 19 tersangka Narkoba Jenis Shabu maupun ganja dengan inisial FA (30), LR (38), AYL (22), SDS (27), MAM (24), MP (25), SU (28), WW (22), MF (30), AJ (40), IA (23), RG (28), CRDL (29), II (38), MRH (27), KHC (32), IT (36), RMN (19), NR (27).

“Jumlah Barang Bukti yang berhasil disita diantaranya Narkoba jenis Shabu sebanyak 1.612 Gram terdiri dari 13 sachet plastik bening ukuran kecil dan 2 sachet plastic bening ukuran sedang, Narkoba jenis Ganja sebanyak 22,2051 Gram terdiri dari 1 sachet plastik bening ukuran kecil, 5 sachet plastik bening ukuran sedang dan 1 sachet plastik bening ukuran besar dan uang tunai sebanyak Rp. 967.000 terbilang (Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Kemudian tersangka Shabu dijerat pasal 112, 114 dan 127 KUHP dan tersangka Ganja dijerat pasal 111, 114 dan 127 KUHP,” kata Kapolres.

Dilanjutkan, untuk kasus Miras yang tangani sebanyak 6 LP dengan barang bukti sebanyak 660 kantong plastik Miras jenis Cap Tikus dan 3 botol Bir Putih dengan jumlah tersangka sebanyak 6 diantaranya 4 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan dengan pasal yang dijerat yaitu pasal 02 Perda Kota Ternate nomor 05 tahun 2014.

Sementara untuk hasil razia Operasi Pekat II tahun 2018 sejumlah 16 cergen Cap Tikus 25 liter, 90 botol Cap Tikus ukuran 600 ML, 70 botol Cap Tikus ukuran 1500 ML, 200 kantong plastik Cap Tikus dan 20 botol Bir Putih.

Tambahnya, kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Kartu Joker yang merupakan hasil razia Operasi Pekat II tahun 2018 dengan tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang berinisial RE (41), AF (58), MB (38), IA (58) dan barang bukti berupa 2 buah Kartu Joker berjumlah 108 lembar, dan total uang sebanyak rp. 960.000 (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dengan pasal yang dijerat yaitu Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs, Pasal 303bis ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun Kurungan.

Diakhir, Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate apabila memiliki informasi terkait Kasus Tindak Pidana Kriminal agar segera melaporkan ke Polres ataupun Polsek Terdekat serta Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing sehingga dengan segera ditindak lanjuti.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Ternate untuk stop Narkoba, Miras maupun Judi, karena dapat merusak diri dan masa depan kita semua. Mari bersama kita bersihkan Kota Ternate dari Narkoba, Miras dan Judi”, tegas Kapolres. (SS)