Beranda Maluku Utara Bawaslu Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 18

Bawaslu Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 18

927
0

TERNATE – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Maluku Utara, Minggu 12/08/18 menggelar sosialisaai peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, di Ball Room Royal Ternate.

Sosialisasi peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2018 ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan peserta pemilu dalam menghadapi laporan gugatan pasca putusan KPU jika putusan KPU itu mengacu pada peraturan Bawaslu.

“Jika ada sengketa, maka salah satunya ada berita acara”, ungkap Komisioner Bawaslu Ikbal Ali,

Lanjut Ikbal, “Jadi masyarakat, peserta pemilu atau parpol bisa memahami mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu tersebut. Dan utuk mengetahui sosialisasi peraturan nomor 18 tahun 2018 ini karena ada perubahan atau penambahan poin-poin dari peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2017”.

Masih kata Ikbal, “Contoh pada pasal 7 itu ada penambahan di pasal 7a dan Pasal 7b, serta ada penambahan di pasal-pasal lain, jadi kita liat penambahan lebih mendominasi kerana mungkin dengan berbagai macam hal yg di kajih oleh bawaslu RI itu perlu dituangkan di dalam Per Bawaslu”.

Dikatanya, “Sementara itu hingga saat ini belum ada calon anggota DPR Provinsi yang mengajukan gugatan ke Bawaslu dan sampai saat ini Bawaslu measih menunggu gugatan dari bakal calon DPRD Provinsi”, tutup Ikbal. (HI)