Beranda Maluku Utara KPU Malut Coret 24 Nama Bakal Calon Legislatif yang tidak Memenuhi Syarat

KPU Malut Coret 24 Nama Bakal Calon Legislatif yang tidak Memenuhi Syarat

1067
0
Syahrani Somadayo

TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mencoret 24 nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari beberapa partai politik di Provinsi Maluku Utara, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Pencoretan 24 nama bakal calon legislatif ini berdasarkan hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Dari data yang disampaikan ketua KPU Malut, Syahrany Somadayo ke masing-masing pimpinan parpol dalam pleno daftar calon sementara (DCS), Minggu (12/08/18) tadi.

“Untuk Jumlah awal bacaleg yang diajukan 16 Parpol dan jumlah bakal calon sebanyak 687 orang, dengan 24 bacaleg dinyatakan TMS, maka bacaleg peserta pemilu legislatif 2019 tinggal 663 orang”, tutur Sahrani.

Lanjutnya, “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen calon legislatif yang diajukan partai politik hari ini kita menetapkan berapa banyak caleg yang masuk ke parpol dan KPU”, ungkap Syahrani

Tambah Syahrani, “Untuk jumlahnya sudah clear, tadi di Grand Dafam itu validasi dan pengecekan nama, banyak yang salah input nama”, jelasnya.

Masih kata Syahrani, “Tadi sudah diparaf partai masing-masing, bahkan sekarang pleno sudah selesai dan tinggal print out langsung ditanda tangani berita acara,” jelas Ketua KPU Malut itu.

Menurutnya, jumlah calon yang diajukan partai politik dari 16 parpol berjumlah 687 caleg, karena dari satu partai bisa mengajukan 45 caleg, tapi tidak semua caleg mengajukan 45 caleg. Ada yang 30 – 35, dan ada 45 caleg. Jadi total 687 orang. Dari 687 caleg ada 24 caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

24 caleg TMS itu bervariasi, karena mantan korupsi, tidak punya dokumen sama sekali.
“Dokumen satu saja kurang itu TMS,” tuturnya.

Syahrani juga mengatakan, ia tidak hafal partai mana saja, tapi semua partai ada masalah. Dari 24 tersebar di beberapa partai, untuk perbaikan sudah berakhir di 31 Juli.

“Calegnya tetap ikut pemilu sepanjang perwakilan 30 persen perempuan memenuhi. Dan penempatan perempuan di setiap caleg itu kan 3 caleg sudah memenuhi, kita sudah coret yang tidak memenuhi syarat, kalau dia nomor urut 1 akan digantikan nomor urut 2 pindah ke nomor urut 1. Dia bergeser dengan sendirinya,” katanya.

Selain itu, kata Syahrani, ada ruang ke Bawaslu, makanya tadi di hari yang sama, ada kegiatan Bawaslu terkait gugatan itu. Nanti penyelesaiannya di Bawaslu Malut, KPU hanya menunggu karena saluran itu disiapkan undang-undang.

“Jadi kita sudah sampaikan ke parpol, kalau ada yang keberatan dengan hasil keputusan kita boleh digugat selama hari kerja,” ucapnya.

Syahrani menambahkan, setelah penetapan DCS, malam tadi juga akan diumumkan website KPU, untuk ditanggapi oleh masyarakat sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) pada September mendatang.

“Misalnya yang masuk lebih 663 orang yang memenuhi syarat, dari 663 orang kita tidak bisa tahu rekam jejak masing-masing calon, bisa jadi ada PNS tapi belum mundur. Kita tidak tahu, tapi dalam surat dia katakan dia swasta misalnya. Kalau ada masyarakat yang tahu segera lapor ke kita, atau bisa jadi mantan terpidana. Kan keterangan itu tidak bisa terpidana, lapor ke kita dan kita lapor ke partai dan klarifikasi ke instansi terkait. Kalau laporan masyarakat harus identitas jelas, boleh datang kesini copy KTP bawa kesini bisa, laporan lisan boleh yang penting ada tanda tangan disini. Tapi kita sembunyikan orang yang lapor, identitas orang kita harus jaga,” tutupnya.(HI)