Beranda Maluku Utara Soal APBD 2018 Kaban Keuangan dan Kepala Bappeda Saling Lempar Tanggung Jawab

Soal APBD 2018 Kaban Keuangan dan Kepala Bappeda Saling Lempar Tanggung Jawab

941
0

MOROTAI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2018 Kabupaten Pulau Morotai yang telah digunakan dan masuk dalam APBD-P diduga tidak sah. Pasalnya, APBD yang digunakan oleh Pemkab pulau Morotai mengunakan dokumen tanda tangan yang diduga dipalsukan sejumlah anggota DPRD.

Namun begitu, belum bisa dipastikan secara pasti sebab ketika media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai, M Umar Ali untuk menanyakan terkait dokumen APBD yang dipakai apakah tertanggal 13 ataukah 24 yang diduga adanya pemalsuan tanda tangan tersebut, M Umar Ali mengatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan karena kapasitasnya hanya sebagai anggota, sembari menyarankan kepada awak media untuk melakukan konfirmasi ke Sekda dan Kepala Bappeda.

“Soal tanggal APBD 2018 yang di paripurnakan itu saya tidak bisa menjelaskan. Karena kapasitas saya cuman anggota. Kalau lebih jelas sialakan teman-teman wartawan tanya lansung ke Ketua TAPD (Sekda) Muhammad M Kharie, atau ke Sekretariat TAPD, yakni Kepala Bappeda, Abjan Sofyan,” kata Umar, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/8).

Dirinya menambahkan, “begitu juga soal tanda tangan, sebab itu bukan wilayah saya yang jelaskan hal tesebut. Yang bisa menjelaskan hanya Setwan. Jadi silakan tanya ke Setwan,” jelas Umar.

Hal yang sama juga disampikan Sekretariat TAPD, Abjan Sofyan. Bahkan Abjan menyarankan untuk menanyakan langsung ke Kepala BPKAD.

“Kaitan dengan APBD 2018 yang saat ini digunakan tertanggal 13 dan tanggal 24 itu saya sarankan agar adik-adik tanya lansung ke Kepala BPKAD, karena beliau lah yang lebih tauh soal APBD. Karena tugas saya hanya sampai di tahapan pembuatan dokumen KUA-PPS.”Jadi kalau masalah tanggal silakan lansung ke Kepala BPKAD,” saran Abjan.(Cal)