MOROTAI – Terkait dua versi dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2018 lantaran memiliki dua tanggal pengesahan yang berbeda, yakni tanggal 13 yang dipalsukan tanda tangan sejumlah anggota DPRD, dan tanggal 24 yang dokumennya tidak di tanda tanganan oleh unsur pimpinan DPRD. Dibantah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad M Kharie.
Menurut Sekda, tidak ada namanya dua versi pada dokumen APBD 2018 yang digunakan oleh Pemda Morotai. ”Karena saat ini yang kami pakai itu sesuai dengan tanggal paripurna yaitu tanggal 24, dan ini sudah ditandatangani oleh sejumlah unsur pimpinan DPRD. Jdi tidak ada APBD dua versi,” kata Sekda, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/8).
Ketika disentil APBD tertanggal 13 berada di mana, Sekda lantas menjawab dengan spontan, bahwa masalah APBD ini dirinya sudah tidak bisa lagi berkomentar.
“Saya sudah tidak bisa berkomentar lebih jauh lagi. Karena hari ini (Kemarin, red) saya mau ke Ternate. Ada panggilan dari pihak penyidik Polda Malut, untuk jalani pemeriksaan, kaitan dengan kasus APBD 2018,” aku Sekda, sembari berjalan dan meninggalkan kantor Bupati.
Sementara itu, hal berbeda justru disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Morotai, M Rasmin Fabanyo. Dimana, kata dia, APBD 2018 yang saat ini digunakan oleh pemkab itu adalah dokumen APBD tertanggal 13 yang dipalsukan tanda tangan sejumlah anggota DPRD. Dan untuk APBD tertanggal 24 itu, dirinya mengakui bahwa ke tiga unsur pimpinan DPRD tidak melakukan tanda tanganan.
“Jadi tidak di bawa ke Provinsi. Karena dari Pemda Morotai sudah serahkan APBD tertanggal 13 ke Provinsi Malut untuk dievaluasi,” ucap Rasmin. (Cal)