MOROTAI – Ketegasan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Muhammad M Kharie, terkait dokumen APBD 2018, dimana tidak terdapat ganda ataupun dua versi menuai respon dari pihak lembaga DPRD Morotai. Ini karena M. Kharie yang juga selaku Sekretaris Daerah (Sekda), dinilai berbohong.
Hal ini disampaikan secara tegas oleh Wakil Ketua II DPRD, M Rasmin Fabanyo, di kantor dewan, Rabu (15/8). Menurutnya, “Sampai bermasalah dan dilaporkan ke Polda ini kan karena ganda. Yakni versi tanggal 13 dan 24 Desember,” sebut Rasmin.
Selain ganda, dalam kesempatan itu, Rasmin juga menanggapi pernyataan Sekda, yang menyatakan jika, dokumen APBD versi tanggal 24, ditandatangi unsur pimpinan.
”Saya cuma mau bilang, baik versi tanggal 13 maupun 24, tidak ada tandatangan dewan, apalagi unsur pimpinan. Bagaimana mau tandatangan, APBD masih dibahas kok sudah dibawa ke Provinsi dan di evaluasi,” kata Rasmin.
Dirinya lantas mempertanyakan, dokumen versi tanggal 13 itu siapa yang buat kalau bukan Pemda secara sepihak. ”Karena pada saat APBD itu dibawa ke Provinsi, tanpa ada paripurna. Dan kita di dewan secara menyeluruh juga tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Sebab, diwaktu itu, kita semua lagi di dinas diluar daerah,” ungkapnya.
Lanjut Rasmin, pihaknya sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen APBD tersebut, baik itu versi tanggal 13 maupun 14. Namun SK evaluasi saat itu sudah diterbitkan oleh Gubernur.
”Ini kan aneh, tidak ada peripurna, dan tidak ada tandatangan kok APBD sudah dievakuasi oleh Gubernur”, cetusnya.
Olehnya itu, dirinya menanggap, pernyataan Sekda adalah pembohongan publik. “Jadi apa yang dikatakan Sekda itu tidak benar, bohong itu,” bebernya.
Tidak hanya itu, sebagi lembaga yang memiliki kewenangan atas pengesahan dokumen APBD, Rasmin menilai, apa yang dilakukan Pemda, merupakan bagian dari pelecehan terhadap dewan secara kelembagaan.
”Kami sudah tidak lagi dihormati, harkat dan martabat dewan dicabik-cabik. Kita tidak lagi dianggap, padahal, kita punya kewenangan penuh atas pengesahan dan paripurna,”tegas Rasmin dengan nada tinggi.
Menurut keterangan Rasmin, APBD versi tanggal 24, bukanlah dokumen tandingan yang dirancang dewan, melainkan dokumen yang secara sah, masih dalam proses pembahasan.
”Dokumen yang jelas-jelas dibahas itu tanggal 24, dan sesuai agenda, paripurna baru akan dilakukan pada tanggal 24, dan tahapan ini sudah kita lalui. Namun, dalam perjalanan, SK hasil evaluasi sudah lebih dulu dikeluarkan oleh Gubernur, makanya pihak dewan kaget.
Dokumen APBD tanggal 24 yang sudah dibahas sesuai dengan tahapan hingga paripurna pada tanggal 24, kok tidak diantar ke Gubernur, tapi tiba-tiba SK hasil dari evaluasi Gubernur tertanggal 13 masuk ke dewan. Pertanyaannya, siapa yang buat APBD tanggal 13 itu, dan siapa yang paripurnakan”, kesalnya.
Pihaknya meyakini jika, dokumen versi tanggal 13 sudah disiapkan lebih awal oleh pihak Pemda.
Terpisah, Sekab M. Kharie yang hendak ditemui di kantor bupati tidak berada di tempat lantaran masih di Ternate. (Cal)