Beranda Hukrim Mobil Angkutan Umum di Ternate Wajib Baca

Mobil Angkutan Umum di Ternate Wajib Baca

2645
0

TERNATE – Satlantas Polres Ternate AKP Andreas Adi Febrianto S.I.K bersama Dinas Perhubungan Kota Ternate menggelar kegiatan simpatik Bulan Tertib Perda Ketertiban Umum khususnya yang terkait dengan lalulintas dan angkutan jalan. Kamis (16/08).

Kegiatan tersebut difokuskan pada beberapa titik ruas jalan, yakni di seputaran Dodokuali, pasar Higenis dan depan Masjid Al- Munawar.

Sasaran kegiatan tersebut ditujukan untuk mobil angkutan penumpang jenis Mikrolet. Dimana, sesuai sosialisasi Perda Ketertiban Umum mengatur tentang larangan bagi setiap pengemudi angkutan umum membunyikan musik dan bunyi-bunyian lainnya yang dapat menganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang dan masyarakat. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, pengemudi juga diberikan arahan agar tidak menggunakan lampu kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Andreas Adi Febrianto S.I.K mengatakan dilakukannya kegiatan itu karena masih banyaknya oknum pengemudi membunyikan sound system dengan keras sehingga dikeluhkan masyarakat.

“Kegiatan ini dilakukan mengingat masih banyak oknum pengemudi angkutan umum Mikrolet di Kota Ternate yang masih memasang sound system dan membunyikannya dengan keras yang mana hal tersebut banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat,” kata Andreas.

Disamping itu, masih banyak ditemukan mobil mikrolet yang menggunakan lampu kendaraan tidak dengan standarnya. Akibatnya membahayakan pengguna jalan lain bahkan berpotensi terjadinya laka lantas.

Selain memberikan penyuluhan, petugas Satlantas dan Dishub juga langsung memberikan teguran kepada para pengemudi yang didapati telah melanggar aturan.

Petugas juga membagikan pamflet yang berisi tentang aturan Perda Ketertiban Umum yang terkait dengan angkutan umum.

Dengan begitu diharapkan para pengemudi sadar dan patuh terhadap aturan demi ketertiban umum serta keamanan dan keselamatan lalulintas.

“Semoga tahapan ini dapat membuat para pengemudi tertib, namun jika masih ditemukan ada pengemudi angkutan umum tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, maka tahap selanjutnya akan dilakukan penindakan dengan tegas,” tutur Kasat. (SS)