MOROTAI – Tak lama lagi, volume azan di masjid bakal dikurangkan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, nomor: KEP/D/101/1978. Tentang tuntutan pengunaan pengeras suara azan di masjid.
Sementara, kepala Kemenag Pulau Morotai, Qubais Baba, saat dikonfirmasi wartawan, di ruang aula kantor bupati, Selasa (28/8), mengakui bahwa, “Surat edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama itu memang betul soal pengurangan volume azan, tetapi saat ini kami lagi menunggu surat keputusan tersebut,” aku Qubais.
Dia menambahkan, “Jikalau surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, kemudian kami sudah menerimanya. Maka kami akan tindaklanjuti. Tapi pihaknya akan melihat lagi. Apa di desa itu penduduknya mayoritas Muslim, maka surat tersebut kami tidak berikan, tetapi kalau terdapat di desa masyarakatnya dominan Nasrani, maka surat tersebut akan diberikan, sehingga suara volume azan di masjid bisa dikurangi”,ringksanya.(Ical)