Beranda Maluku Utara Julkifli : KPU Morotai Diduga Sekongkol dengan Bacaleg

Julkifli : KPU Morotai Diduga Sekongkol dengan Bacaleg

638
0
Ketua Ampera Pulau Morotai, Julkifli Samania

MOROTAI – Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Kabupaten Pulau Morotai, Julkifli Samania, menilai bahwa ada dugaan  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Morotai, bersekongkol dengan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung di Pileg 2019 mendatang.

Menurutnya, “Walaupun saat ini sudah masuk dalam tahapan klarifikasi KPU kepada Partai Politik (Porpol), atas tanggapan dari masyarakat. Namun, masih terdapat dua orang Bacaleg yang bermasalah. Sebut saja mantan Kades Abdul Rahman Daeng Sugi, dari Partai Demokrat Dapil II kecamatan Morselbar dan Morja, kemudian Kades Muhajirin, Sahwi Lohor, dari PKS Dapil I kecamatan Morsel. Kedua Bacaleg tersebut mantan terpidana di Pilkada tahun 2017 lalu. Namun KPU setempat meloloskan ke dua Bacaleg ini,” jelas Julkifli, melalui rilis yang di kirim kepada media ini, Jumat (31/8).

Dirinya lantas mempertanyakan integritas dan independensi KPUD Pulau Morotai. Pasalnya, sejak tahapan pemasukan pemberkasan yang dilakukan Bacaleg, dari amatan pihaknya sejauh ini tidak memenuhi syarat.

”Bukti bahwa yang tidak berdasarkan dengan persyaratan yang di warning oleh KPUD namun Bacaleg tetap diloloskan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS), Padahal dari hasil pantau terakhir yang disampaikan oleh salah satu Komisioner KPU yang membidangi soal hukum, Luth Djaguna, beberapa hari kemarin melalui media cetak maupun online, ada sejumlah Bacaleg yang tidak memenuhi persayaratan namun diloloskan dalam tahapan DCS,” ungkapnya.

Tambahnya, “Padahal sudah jelas bahwa Bacaleg yang mantan pidana ringan atau kampanye gelap yang sudah di putus dalam persidangan harusnya melampirkan salinan tersebut di saat melakukan pendaftaran di KPU. Sebab, sudah jelas di PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 1 menerangkan tentang Bacaleng yang terlibat pidana ringan harus melampirkan putusan pengadilan,” terangnya.

Menurutnya, “Jika persoalan ini tidak diantisipasi oleh KPUD Morotai sebelum tahapan Daftar Calon Tetap (DCT), maka tidak ada alasan untuk mendiskualifikasi. Jika tidak, maka persoalan ini akan kami laporkan ke DKP pusat untuk segera mengevaluasi kinerja komisioner KPUD Morotai”, ucapnya. (Ical)