Beranda Maluku Utara Ini Hasil Dibukanya Kotak Surat Suara oleh KPU Maluku Utara

Ini Hasil Dibukanya Kotak Surat Suara oleh KPU Maluku Utara

2231
0

TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, kembali membuka kota surat suara untuk dua kecamatan yakni Kecamatan Sanana Kabupaten Sula dan Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten pulau Taliabu.

Pembukaan kotak surat suara di dua kecamatan di Kabupaten Sanana dan Kabupaten Pulau Taliabu atas perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pantauan wartawan media ini, di kantor KPU Sabtu (01/09), saat pembukaan 8 kotak surat suara dihadiri dari pihak kepolisian, empat saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Komisioner Bawaslu dan Kuasa Hukum dari pasangan nomor urut 1, 3 dan kuasa hukum KPU.

8 kotak surat suara yang dibuka kemudian di periksa form C7 KWK atau daftar hadir dan pemeriksaan ATB KWK,

Di dalam pemeriksaan form C7 atau daftar hadir dan ATB KWK ada terdapat pada beberapa TPS yang tidak memiliki form C7nya.

Ketua KPU, Sahrani Somadayo kepada sejumlah wartawan usai membuka kotak surat suara dan melakukan pemeriksaan pada form C7 KWK dan ATB KWK mengatakan, setelah pemeriksaan ini kita akan membawa ke Jakarta pada tanggal 4 September.

“Kita akan bawa kotak surat suara yang berisi berkas form C7 dan ATB KWK ini ke jakarta pada tanggal empat mendatang dan kita akan titip langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK)”, ungkap Sahrani Somadayo.

Sahrani Simadayo juga mengakui ada beberapa berkas form C7 KWK dan ATBnya tidak ada.

“Iya ada beberapa berkas form C7 yang tidak ada, tetapi yang penting sekarang kita mau melihat barangnya ada atau tidak, jadi ada atau tidaknya formulir C7 KWK dan ATB KWK itu kita kembalikan ke MK yang menilai”, cetusnya.

Sahrani juga mengakui adanya kelemahan petugas di tingkat bawah yang tidak jeli sehingga adanya kekurangan formulir.

Berikut pemeriksaan formulir model C7 KWK dan ATB KWK di 11 desa dan 50 TPS di kecamatan Sanana :

Desa Waihama 4 TPS form C7 semuanya ada, Desa Wai Bau 3 TPS form C7nya ada, Desa Wa Ipa 4 TPS form C7 semuanya ada, Desa Wai Lau 4 TPS form C7 semuanya ada, Desa Pastina 2 TPS form C7nya ada, Desa Fagudu 5 TPS form C7nya ada.

Desa Mangon 6 TPS form C7nya ada namun di TPS 6 tidak tertulis nama TPS, Desa Falahu 4 TPS form C7nya ada tapi TPS 1, 2 dan 4 tidak ada lembaran tanda tangan ketua KPPS, Desa Umaloya 2 TPS form C7nya ada tapi lembaran tanda tangan dari KPPS tidak tertandatangan, Desa Fatcei 7 TPS form C7nya ada tapi TPS 1, 2, 4, 5, 6 dan 7 lembaran tanda tangan tidak ditandatangani oleh KPPS, Desa Fogi 9 TPS form C7 ada namun mines TPS 3 tidak ada C7 tetapi TPS 1, 4, 5, 6 , 7, tidak ada lembaran penutup, dan pada TPS 8, 9 lembaran tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Pemeriksaan Formulir ATB KWK

1. Desa Fogi
TPS 1, ATB 20.
TPS 2, ATB 52.
TPS 3, ATB 9.
TPS 4, ATB 10.
TPS 5, ATB 38.
TPS 6, ATB 49.
TPS 7 tidak ada ATB
TPS 8, ATB 18
TPS 9, ATB 4.

2. Desa Fatcei
TPS 1 ATB 28.
TPS 2 ATB 25.
TPS 3 ATB 50.
TPS 4 ATB 21.
Mines TPS 5.
TPS 6 ATB 18.
TPS 7 ATB 24.

3. Desa fagudu
TPS 1 52 ATB.
TPS 2 ATB 3.
TPS 3 ATB 1.
TPS 4 ATB 48.
TPS 5 ATB 28.

4. Desa Wa Ipa
TPS 1 atb 17.
TPS 2 tidak ada atb.
TPS 3 atb 100.
TPS 4 tidak ada atb.

Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Barat sebanyak 13 desa,
Desa Limbo 2 TPS Form C7 KWKnya ada tetapi tidak ada tanda tangan KPPS dan tidak ada lembaran tanda tangan. Desa Bobong 3 TPS fom C7 KWKnya ada tetapi tidak ada lembaran tanda tangan KPPS, Desa Woyo 3 TPS form C7 KWKnya ada tetapi pada TPS 1, 2 dan 3 tidak ada lembaran tanda tangan KPPS.

Desa Kramat 2 TPS form C7 KWKnya ada namun pada TPS 1 ada tapi tidak ditandatangan, TPS 2 tidak ada lembaran tanda tangan, Desa Holbota 1 TPS form C7 KWKnya ada namun tidak ada lembaran tanda tangan.

Desa Lohoqbuba 1 TPS form C7 KWKnya ada namun tidak ada lembaran teken, Desa Meranti Jaya 1 TPS fom C7 KWKnya ada tetapi tidak diteken, Desa Kilong 1 TPS fom C7 KWKnya ada tetapi tidak ditandatangan.

Di Desa Ratahaya 1 TPS fom C7 KWKnya ada dan ditandatangani, Desa Wayo 2 TPS form C7 KWKnya ada namun pada TPS 2 tidak ditandatangani, dan pada TPS 1 tidak ada lembaran tanda tangan, Desa Pancoran 2 TPS form C7 KWKnya ada tetapu TPS 1 dan 2 tidak ada lembaran tanda tangan, Desa Kawalo 3 TPS hanya ada TPS 1 dan 3 yang ada C7 KWKnya namun tidak ada lembaran tanda tangan. Desa Talo 2 TPS, TPS 1 tidak ada C7 KWK tetapi TPS 2 form C7nya ada.

Berikut Formulir ATB

Desa Holbota
TPS 1 : 3.
Desa Meranti Jaya
TPS 1: 13.
Desa Bobong
TPS 1: 173.
TPS 2 : 138.
TPS 3 : 117.
Desa Talo.
TPS 1 : 25.
TPS 2 : 30.
Desa Kawalo
TPS 1 : 29.
TPS 2 : 16.
TPS 3 : 6.
Desa Limbo
TPS 1 : 5.
TPS 2 : 26.
Desa Wayo
TPS 1: 82 (memggunakan HFS biasa).
TPS 2 : 77.
Desa Kramat
TPS 1: 50.
TPS 2 : 58.
Desa Pancoran
TPS 1 : tidak ada ATB atau tidak ada pemilih tambahan.
Desa Lohoqbuba
TPS 1 : 1.
Desa Kilong
TPS 1 : 34.
Desa Ratahaya
TPS 1 : 24.
Desa Woyo
TPS 1 : tidak ada.

(GamalamaNews.com/HI)