Beranda Halmahera Barat Bawaslu Halbar Menolak Seluruh Gugatan Partai Golkar di Halbar

Bawaslu Halbar Menolak Seluruh Gugatan Partai Golkar di Halbar

1218
0

JAILOLO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar)  melanjutkan sidang sengketa Partai Golkar Halbar dengan agenda sidang putusan.

Dalam persidangan putusan tersebut Bawaslu Halbar menolak seluruh permohonan pemohon Ketua DPD II Golkar Halbar Samad Hi Moid yang mengugat keputusan KPUD Halbar (Termohon), pada Rabu (5/9/2018).

Bawaslu mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan Pasal 19 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan  dan keputusan KPU RI Nomor. 961/PL.01.04-kpt/OS/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan Penyusunan dan Penetapan DCS serta DCT Anggota DPRD RI, DPRD provinsi dan kabupaten, kota.

Sehingga termohon (KPUD) tidak serta merta memindahkan daftar nama caleg yang didaftarkan oleh DPD II Partai Golkar versi Zakir Mando dan Ferdelina Molle ke dalam Form BB.1 yang berisi daftar nama bakal calon oleh pimpinan Golongan Karya versi pemohon.

“Mekanismenya pemohon harus melakukan melalui Perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon atau dokumen syarat bakal calon,” sebut Ketua majelis Alwi Ahmad dalam persidangan.

Berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka Bawaslu Halbar  berkesimpulan tidak cukup beralasan hukum untuk mengabulkan permohonan pemohon.

“Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 27 Tahun 2018, dan memutuskan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Alwi.

Setelah membaca putusan tersebut, majelis sidang yang dipimpin Alwi Ahmad dan didampingi, Aknosius Datang dan Muhammadun H Adam masing-masing anggota, memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk melakukan upaya hukum lain dengan melakukan sidang koreksi di Bawaslu RI, dan menutup sidang yang dibuka untuk umum.(Uk)