Beranda Hukrim Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras ke Ternate

Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras ke Ternate

785
0
Kantong berisi miras yang berhasil disita polisi

Kapolres: “Kepada masyarakat, stop sudah minum miras. Selama masih ada masyarakat yang masih mau minum miras, maka selama itu juga miras (cap tikus) akan tetap masuk ke wilayah Ternate.”

TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) kota Ternate kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis cap tikus beserta pemiliknya di pelabuhan Bastiong, Minggu (16/09) pagi.

Miras itu didapat oleh Danpos pelabuhan Bastiong Ipda Salim Samlan beserta anggota, saat melakukan razia di atas Kapal Motor (KM) Queen Mary yang baru tiba dari pelabuhan Kupal.

Hasil razia, petugas berhasil mendapati dan mengamankan 65 kantong plastik cap tikus yang disimpan di dalam dua dus beserta pemilik barang haram itu.

Seusai ditangkap, barang bukti kemudian diamankan di Pospol subsektor pelabuhan Bastiong. Sementara pemilik barang haram tersebut masih dalam lidik pihak Kepolisian.

Diketahui, maraknya miras jenis cap tikus yang sering masuk ke kota Ternate tersebut terus diberantas oleh pihak Kepolisian Polres Ternate. Hal itu dilakukan agar menghindarkan pengaruh minunan keras dikalangan masyatakat kota Ternate. Supaya terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Bahkan dalam pemberantasannya pun, orang nomor satu di Mapolres Ternate AKBP Azhari Juanda, S.Ik yang juga dikenal dengan gagasannya, yakni GAMALAMA atau Program Gerakan Malawan Miras dan Narkoba menghimbau kepada masyarakat yang masih sering mengkonsumsi miras agar tidak lagi dikonsumsi. Sebab bilamana masih di konsumsi, maka selama itu pula miras akan terus masuk ke kota Ternate.

“Kepada masyarakat, stop sudah minum miras. Selama masih ada masyarakat yang masih mau minum miras, maka selama itu juga miras (cap tikus) akan tetap masuk ke wilayah Ternate,” kata Kapolres.

Dirinya pun berharap, agar Perda minuman beralkohol kota Ternate agar segera dilakukan revisi, dan segera diundangkan, dengan catatan bahwa aturan hukuman bagi pelanggar Perda adalah hukuman minimal baik kurungan maupun denda sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. (SS)