TERNATE – Untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di enam desa dan dua kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara dalam menjalankan perintah tersebut tidak lagi menggunakan TPS Khusus.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh kata ketua KPU provinsi Malut, Syahrani Sumadayo kepada wartawan, Rabu (19/09).
“Tidak lagi TPS khusus, Prosesnya sama dengan TPS yang lain, dan enam desa tetap masuk Halmahera Utara,” kata Syahrani.
Lanjutnya, untuk enam desa, masing-masing desa Bobaneigo, desa Pasir Putih, desa Tetewang, desa Gamsungi, desa Dum-dum, dan desa Akelamo Kao itu, kartu tanda penduduk (KTP) diterbitkan di kabupaten Halmaherah Barat (Halbar) tetapi domisilinya di kabupaten Halmaherah Utara (Halut). Namun, faktanya desa yang mereka tinggal itu masuk di daerah Halut
“Jadi mau tidak mau harus masuk di Halut,” tegas Syahrani.
Syahrani juga menambahkan, bahwa semua masyarakat yang menyatakan masyarakat Halut, maupun masyarakat Halbar itu, kesemuanya harus tunduk, karena enam desa masuk di KPU Halut
“Kan sudah ada keterangan Mendagri, dan Mendagri juga sudah bersaksi di MK, bahwa keenam desa tersebut masuk di kabupaten Halut,” pungkasnya.
Untuk itu, Syahrani menambahkan, agar semua pihak harus memiliki kesadaran bersama. (PM/SS)