TERNATE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Kamis sore tadi resmi menetapkan 669 calon legislatif (Caleg) untuk merebut 45 kursi di DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) 2019 mendatang.
669 caleg ini terdiri dari 16 partai politik (Parpol) yang ada di Maluku Utara (Malut).
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara oleh Komisi Pemilihan Umum Malut ini setelah melalui atau melewati hasil pleno Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa bulan lalu berjumlah 663 orang.
Namun, setelah DCS dipublikasi, terdapat satu bacaleg dari Hanura tidak memenuhi syarat sehingga tidak lagi diakomodir masuk dalam DCT, maka tersisa 662 orang.
Untuk tujuh caleg lainnya, merupakan bacaleg yang saat pleno DCS dicoret KPU karena tidak memenuhi syarat. Namun, ketujuh bacaleg ini mengajukan gugatan ke Bawaslu Malut, pada sidang putusan ajudikasi permohonannya diterima sehingga KPU mengakomodir masuk dalam DCT.
“Di DCS itu 663, namun satu bacaleg dari Hanura tidak memenuhi syarat sehingga dicoret. Disaat yang sama, tujuh bacaleg yang dicoret KPU saat DCS juga diakomodir masuk dalam DCT maka total caleg DPRD Provinsi Malut sebanyak 669 orang untuk merebutkan 45 kursi,” ungkap Komisioner KPU Malut, Kasman Tan usai Pleno DCT DPRD Provinsi Malut di kantor KPU Malut, Kamis (20/09/18).
Sesuai kuota bacaleg Provinsi Maluku Utara yang tersebar di lima Daerah Pemilihan (Dapil) untuk 16 parpol mencapai 720 orang. Namun, sebagian parpol tidak memenuhi kuota calon disetiap dapil sehingga tersisa 669 orang.
“Jumlah calon yang diajukan partai politik dari 16 parpol berjumlah 687 caleg, karena ada partai yang mengajukan 45 caleg, tapi ada yang tidak memenuhi kouta caleg mengajukan. Sementra itu, lima caleg mantan napi korupsi akhirnya diakomodir KPU Malut masuk dalam DCT,” tutupnya. (HI)