Beranda Maluku Utara KPU Tetapkan 17 Oktober PSU

KPU Tetapkan 17 Oktober PSU

1710
0

TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, secara resmi mengeluarkan tahapan, program dan jadwal untuk menindak lanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perintah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), di enam desa dan dua kecamatan pada Pilgub Maluku Utara.

Penetapan akan tahapan, program dan jadwal tersebut disampikan lewat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani Syahrani Somadoya, Nomor 53/PL-03.6-Kpt/82/Prov/IX/Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018.

Dalam keputusan itu disampaikan, bahwa kegiatan pemungutan dan penghitungan suara ulang dilaksanakan pada 17 Oktober 2018. Berikut rincian lengkap tahapan kegiatannya.

A. Persiapan.
– Perencanaan program dan anggaran dimulai pada tanggal 19-21 September.

B. Pelaksanaan Tahapan Pemungutan Suara Ulang.
– Rapat koordinasi persiapan kegiatan PSU pada tanggal 22-30 September.
– Sosialisasi kepada masyarakat tentang PSU pada tanggal 23 September-16 Oktober.
– Pembentukan, pelantikan dan bimtek badan Adhoc (PPK, PPS, dan PPDP 6 desa) ditanggal 24-28 September.
– Pemutakhiran data dan daftar pemilih 27 September – 1 Oktober.
– Pencermatan DPT di Sanana dan Taliabu Barat pada tanggal 24 September – 4 Oktober.
– Pembentukan, pelantikan dan bimtek KPPS ditanggal 7-12 Oktober.
– Rakor KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota di KPU Provinsi dilakukan tanggal 24 September – 12 Oktober.
– Bintek PPK dan PPS ditingkat KPU Kabupaten, tanggal 24 September – 12 Oktober.
– Pengadaan logistik dan distribusi logistik di kab/kota, tanggal 24 September – 10 Oktober.
– Distribusi logistik ke KPPS melalui PPK dan PPS, dilakukan tanggal 11-16 Oktober.
– Distribusi C6-KWK, tanggal 12-16 Oktober.
– Pemungutan dan penghitungan suara ulang, tanggal 17 Oktober.
– Rekapitulasi tingkat kecamatan, dilaksanakan pada tanggal 18-19 Oktober.
– Rekapitulasi tingkat kabupaten, tanggal 18-20 Oktober.
– Rekapitulasi tingkat provinsi, tanggal 19-21 Oktober.
– Penyusunan laporan hasil PSU, tanggal 21-22 Oktober.
– Penyampaian laporan PSU 23-24 Oktober. (SS)