Beranda Maluku Utara Yang Mau Ikut Tes CPNS Wajib Baca Nih, Begini Syarat Pengurusan SKCK

Yang Mau Ikut Tes CPNS Wajib Baca Nih, Begini Syarat Pengurusan SKCK

1338
0

TIDORE KEPULAUAN – Pendaftaran CPNS 2018 bakal dibuka pada tanggal 26 September mendatang. Tentunya banyak hal yang harus dipersiapkan oleh para pelamar sebelum mengikuti pendaftaran CPNS tersebut, yakni dengan mempersiapkan berbagai persyaratan yang diminta oleh tiap-tiap instansi. Salah satu persyaratannya adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Nah untuk mengetahui bagaimana cara pengurusan SKCK, berikut ini redaksi gamalamanews.com menginformasikan persyaratan pengurusan SKCK untuk anda para pelamar.

Hal yang disediakan sebelum mengurus SKCK, anda harus mempersiapkan berkas berupa:
– Foto copy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
– Foto copy Kartu Keluarga (KK).
– Foto copy Akte Lahir/Ijazah.
– Foto copy Paspor (bagi yang akan ke luar negeri).
– Pas photo 4 x 6 (6 lembar).
– Rekomendasi Polri Setempat.

Selain menyiapkan berkas tersebut, anda juga harus menyiapakan biaya administrasi sebesar Rp. 30.000. Biaya tersebut sesuai dengan Dasar PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP.

Untuk anda yang mengurus SKCK di Kepolisian Resor (Polres) Tidore, anda tinggal langsung datang membawa berkas yang disebutkan diatas kemudian ke tempat pelayanan SKCK Polres Tidore.

Waktu pelayanan SKCK di Polres Tidore, dimulai pada:
Senin – Jumat (pukul 08:00 WIT – 15:00 WIT). Sedangkan hari Sabtu dimulai pukul 08:00 – 12:00 WIT.

Itulah tatacara pengurusan SKCK, semoga bermanfaat. (SS).