TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, mengimbau kepada para peserta calon legislatif (Caleg) Kota Ternate untuk tidak memasang iklan kampanye politik di media masa cetak, elektronik dan internet sebelum jadwalnya.
Kordinator Devisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha kepada media ini mengatakan, larangan pemasangan iklan kampanye caleg itu disampaikan berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), seperti pada pasal 275 huruf (f) dan (g), serta pasal 276 ayat (2).
Selain larangan memasang iklan kampanye politik di media massa, Bawaslu juga melarang para caleg di Ternate melakukan rapat umum sebagai ketentuan dalam pasal 276 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017.
“Kalau ada yang melanggar ketentuan kampanye ini, maka kami akan menindaknya, karena memang itu perintah UU,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye dalam bentuk pemasangan iklan di media massa dan rapat umum baru akan dilaksanakan 21 hari sebelum memasuki masa minggu tenang.
“Di dalam pasal 276 ayat (2) itu menegaskan bahwa iklan media massa cetak, media massa elektorni, dan internet, serta rapat umum itu dilaksanakan selama 21 hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa minggu tenang,” jelasnya.
Kata dia, larangan ini bukan termasuk tindakan diskriminatif dari Bawaslu Kota Ternate, tetapi semata-mata hanya untuk menjalankan amanat UU nomor 7 tahun 2017. Karena itu ia mengimbau kepada seluruh caleg di Kota Ternate agar taat terhadap aturan Pemilu yang berlaku.
Selain itu, ia juga berharap agar ada peran aktif dari media massa untuk mewujudkan peraturan tersebut demi proses demokrasi yang sehat di Kota Ternate. Tak hanya itu saja, mantan Ketua Panwas Kota Ternate ini berharap masyarakat dapat lebih aktif membantu Bawaslu Kota Ternate melakukan pengawasan terhadap proses pemilu yang saat ini berjalan. (HI)